
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Apakah Anda masih menyimpan surat girik, Letter C, atau Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Jika iya, artikel ini wajib Anda baca sampai tuntas.
Di era digital dan hukum properti yang semakin ketat, dokumen-dokumen lama tersebut ternyata tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melindungi hak kepemilikan tanah Anda.
Bahkan menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, surat girik dan sejenisnya akan resmi tidak berlaku mulai 2026.
Lalu, apa yang harus dilakukan pemilik tanah?
Mengapa Surat Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Lagi Aman?
Sederhananya, ketiga dokumen ini:
- Bukan bukti kepemilikan resmi – Hanya menunjukkan sejarah penguasaan tanah, bukan hak milik.
- Rentan dipalsukan – Banyak kasus mafia tanah memanipulasi dokumen ini untuk klaim lahan.
- Tidak diakui dalam transaksi properti – Bank tidak menerimanya sebagai jaminan kredit.
Fakta mengejutkan: 80% sengketa tanah di Indonesia melibatkan dokumen lama seperti girik yang dijadikan alat klaim oleh pihak tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Mengapa SHGB Gagal Di-upgrade ke SHM? Ini Penyebab dan Solusinya!
Sertifikat Hak Milik (SHM): Satu-satunya Solusi Legal
Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui sebagai:
- Alat bukti kepemilikan mutlak
- Dokumen sah untuk jual-beli, warisan, atau agunan kredit
- Perlindungan hukum terhadap mafia tanah
Contoh nyata: Di Bekasi, seorang ibu kehilangan tanah 500m² karena hanya mengandalkan Petok D, sementara pengembang sudah mengantongi SHM atas tanah tersebut.
3 Alasan Utama Anda Harus Segera Upgrade ke SHM
- Nilai tanah meningkat 2-3x – Properti bersertifikat lebih likuid di pasaran.
- Amankan aset dari mafia tanah – Dengan SHM, Anda bisa melaporkan upaya pengambilalihan ilegal ke polisi.
- Hindari denda administrasi – Setelah 2026, pemilik girik yang belum konversi akan kesulitan mengurus perizinan.
Cara Praktis Konversi Girik ke SHM via BPN
Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan dokumen:
- Fotokopi girik/Letter C/Petok D
- KTP + KK
- Bukti pembayaran PBB 10 tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sengketa
2. Proses di BPN:
- Ajukan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTP)
- Tunggu proses pengukuran bidang tanah
- Verifikasi data oleh petugas BPN
- Pembayaran biaya sertifikasi (Rp500 ribu – Rp2 juta tergantung luas)
3. Terbitnya SHM:
- Proses memakan waktu 3-6 bulan
- SHM elektronik bisa diakses via aplikasi BPN
Catatan penting: Waspada calo! Proses ini bisa dilakukan mandiri tanpa perantara.
BACA JUGA: Perbedaan Balik Nama Sertifikat Rumah dan Peningkatan SHGB Menjadi SHM
Kisah Nyata Korban Mafia Tanah
Bapak Surya (42 tahun) asal Tangerang hampir kehilangan tanah 1 hektar karena:
- Hanya mengandalkan Letter C warisan orangtua
- Oknum mengajukan SHM atas nama mereka dengan dokumen palsu
- Beruntung bisa membuktikan penguasaan fisik selama 20 tahun
“Seandainya dulu saya urus SHM, tidak perlu repot berperkara 5 tahun,” ujarnya.
Kapan Waktu Tepat Mengurus SHM?
- Sebelum 2026 untuk hindari antrean panjang
- Saat akan jual tanah atau ajukan KPR
- Ketika ada tanda-tanda pihak lain mengklaim
Biaya Konversi ke SHM
Luas Tanah | Biaya Pendaftaran |
---|---|
<100m² | Rp500 ribu |
100-500m² | Rp1,2 juta |
>500m² | Rp2 juta |
Belum termasuk pajak dan pengukuran
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah girik masih bisa dipakai jual-beli?
A: Bisa, tapi risikonya tinggi. Pembeli pintar akan memaksa konversi ke SHM dulu.
Q: Bagaimana jika dokumen girik sudah hilang?
A: Bisa mengajukan ke kelurahan untuk surat keterangan penguasaan tanah.
Q: Berapa lama prosesnya?
A: 3-6 bulan untuk wilayah non-kumuh. Daerah padat bisa lebih lama.
BACA JUGA: Prosedur Pengurusan SHM, SHGB, dan IMB/ PBG
Upgrade Girik Anda Sekarang Juga!
- Cek lampiran peta di surat tanah Anda
- Segera kunjungi kantor BPN terdekat
- Konsultasi gratis tersedia di semua kantor BPN
Jangan tunggu sampai 2026! Setiap hari penundaan berarti memperbesar peluang mafia tanah menggerogoti aset Anda.
Pro tip: Foto semua dokumen tanah dan simpan di cloud sebagai cadangan.
Ingat: “Tanah tanpa SHM bagaikan rumah tanpa kunci – siapa saja bisa masuk dan mengaku sebagai pemilik.”
Bagi yang sudah berhasil konversi ke SHM, bagikan pengalaman Anda di kolom komentar! (*/)