
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Ada anggapan dari sebagian kalangan bahwa balik nama sertifikat rumah sama saja dengan menaikkan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Apakah keduanya sama atau identik? Jawabannya keduanya sama sekali berlainan. Konsekuensi hukumnya berbeda pula. Maka dari itu, jangan disamakan. Berikut adalah penjelasan mengapa keduanya berbeda telak.
Balik Nama
Proses balik nama bisa diartikan sebagai prosedur yang bertujuan untuk mengubah nama pemilik unit rumah/ properti di selembar sertifikat. Di sini, patut dicamkan bahwa tidak ada perubahan dalam hal jenis sertifikat yang kita miliki. Sekali lagi, yang berubah hanya nama pemilik di sertifikat yang dimaksud.
Misalnya jenis SHGB atas nama Bapak X ingin diubah menjadi atas nama Nyonya Y. Maka nantinya jenis sertifikatnya masih jenis SHGB namun cuma berganti nama atas nama Nyonya Y, bukan lagi milik Bapak X.
BACA JUGA: 4 Faktor Penyebab SHGB Anda Tak Bisa Naik ke SHM
Peningkatan SHGB ke SHM
Berbeda dari balik nama, prosedur peningkatan SHGB ke SHM menunjukkan adanya perubahan status sertifikat rumah/ properti agar menjadi lebih kuat di mata hukum yang berlaku di negara ini. Karena sebagaimana kita ketahui SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada sekadar selembar SHGB yang wajib diperbarui dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan awal.
Saat seseorang menggenggam SHM, hal ini menandakan adanya hak kepemilikan penuh atas sebidang tanah yang dijelaskan dalam sertifikat.
BACA JUGA: Sertifikat Tanah Belum Pecah: Memang Masalah?
Simpulan
Dari penjelasan di atas, kita bisa pahami bahwa keduanya adalah prosedur yang sama sekali berbeda. Saat kita melakukan prosedur balik nama tidak otomatis sertifikat yang masih berupa SHGB akan naik level menjadi SHM. Dengan kata lain, kita harus melakukan kedua prosedur ini secara terpisah.
Simpan dan sebarkan informasi ini untuk menghindari kesalahpahaman. (*/)
One thought on “Perbedaan Balik Nama Sertifikat Rumah dan Peningkatan SHGB Menjadi SHM”