Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi Naik Hingga Rp 14 Juta, Apa Saja Risikonya?
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akan mengumumkan kriteria baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21-22 April 2025. Demikian dilansir dari laman kompas.com hari ini (15/4). Perubahan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Tetapi risikonya juga tak kalah banyak. Berikut penjelasannya untuk Anda….