Surat Girik Bukan Lagi Bukti Sah! Segera Upgrade ke Sertifikat Hak Milik Sebelum 2026
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Apakah Anda masih menyimpan surat girik, Letter C, atau Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Jika iya, artikel ini wajib Anda baca sampai tuntas. Di era digital dan hukum properti yang semakin ketat, dokumen-dokumen lama tersebut ternyata tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melindungi hak kepemilikan tanah Anda. Bahkan menurut Peraturan…