MAJA, SEKITARMAJA.COM – Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau puting beliung dapat menyebabkan kerusakan parah pada rumah. Bagi pemilik KPR, situasi ini semakin berat karena kewajiban cicilan tetap berjalan meskipun rumah rusak.
Lantas, apakah KPR harus tetap dibayar? Bagaimana cara mengatasinya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Dokumentasikan Kerusakan Rumah Secara Detail
Langkah pertama setelah bencana adalah mencatat bukti kerusakan sebagai dasar pengajuan klaim atau keringanan cicilan. Caranya:
- Ambil foto & video dari berbagai sudut.
- Catat kerugian material (struktur bangunan, perabotan, dll.).
- Dapatkan surat keterangan bencana dari pihak berwenang (BPBD, kelurahan, atau lembaga terkait).
Dokumentasi ini akan membantu saat bernegosiasi dengan bank atau perusahaan asuransi.
2. Segera Hubungi Bank Pemberi KPR
Setelah memiliki bukti kerusakan, laporkan kondisi rumah ke bank penyedia KPR. Tanyakan:
- Apakah bencana ini termasuk force majeure dalam perjanjian KPR?
- Apakah ada kebijakan khusus untuk nasabah terdampak bencana?
- Apakah bank menyediakan restrukturisasi KPR atau penundaan cicilan?
Beberapa bank mungkin memberikan keringanan sementara, seperti:
✔ Penundaan cicilan (moratorium)
✔ Perpanjangan tenor KPR
✔ Pengurangan bunga sementara
3. Cek Asuransi yang Menjamin Rumah Anda
Jika rumah Anda diasuransikan (misalnya lewat asuransi kebakaran, banjir, atau multi-risk), segera ajukan klaim dengan syarat:
- Polis asuransi masih aktif.
- Kerusakan termasuk dalam cakupan perlindungan.
- Dokumen kerusakan lengkap.
Dana klaim asuransi bisa digunakan untuk perbaikan rumah atau bahkan melunasi sisa KPR jika kerusakan sangat parah.
4. Negosiasi Opsi Restrukturisasi KPR
Jika keuangan Anda terdampak berat akibat bencana, diskusikan restrukturisasi KPR dengan bank, seperti:
- Penurunan cicilan bulanan dengan perpanjangan tenor.
- Konversi KPR menjadi KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) jika rumah tidak layak huni.
- Pelunasan dipercepat dengan diskon (jika ada dana cadangan).
5. Manfaatkan Bantuan Pemerintah
Beberapa program pemerintah (misalnya BSI atau bantuan pemulihan bencana) bisa meringankan beban. Cari informasi di:
- Kementerian PUPR (program rehab rumah rusak).
- BPBD setempat (bantuan darurat).
- Lembaga sosial yang memberikan dana hibah.
Pentingnya Komunikasi dengan Bank
Meskipun rumah hancur karena bencana, kewajiban KPR tetap berlaku kecuali ada kebijakan khusus dari bank. Namun, Anda bisa mengupayakan:
✅ Keringanan cicilan melalui restrukturisasi.
✅ Klaim asuransi untuk perbaikan atau pelunasan.
✅ Bantuan pemerintah untuk pemulihan.
Jangan ragu berdiskusi dengan bank untuk menemukan solusi terbaik. Semakin cepat Anda bertindak, semakin besar peluang mendapatkan bantuan! (*/)
BACA JUGA: Jangan Asal Take Over Rumah! Ini Risiko yang Harus Diwaspadai