Per Februari 2026, Girik, Letter C dan Petuk Pajak Tak Berlaku
SEKITARMAJA.COM, MAJA – Jika Anda masih mengantongi dokumen tanah jenis tradisional yakni jenis girik, letter C, kikitir, dan petuk pajak bumi, segeralah mengurusnya sekarang agar Anda telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Keharusan untuk mengupgrade bukti kepemilikan tanah ini adalah kebijakan pemerintah yang akan berlaku per Februari 2026 nanti. Dengan demikian, Anda masih memiliki waktu…