Per Februari 2026, Girik, Letter C dan Petuk Pajak Tak Berlaku

SEKITARMAJA.COM, MAJA – Jika Anda masih mengantongi dokumen tanah jenis tradisional yakni jenis girik, letter C, kikitir, dan petuk pajak bumi, segeralah mengurusnya sekarang agar Anda telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Keharusan untuk mengupgrade bukti kepemilikan tanah ini adalah kebijakan pemerintah yang akan berlaku per Februari 2026 nanti. Dengan demikian, Anda masih memiliki waktu…

Read More

Viral Penyitaan Properti di Klaster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, Benarkah SHM Tak Cukup Kuat?

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Baru-baru ini viral kasus penggusuran 27 lahan di klaster perumahan bernama Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menghebohkan sebab para warga korban penggusuran ini mengaku punya Sertifikat Hak Milik yang dirilis Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Bekasi. Demikian dilaporkan oleh Kompas.com…

Read More

Akhir 2024 Truk Tanah Kembali Telan Korban Jiwa

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang memakan satu korban jiwa di Jl. Raya Maja – Koleang, Curugbitung Sabtu malam kemarin (21/12) kurang lebih pukul 19.30. Kecelakaan ini seolah melengkapi deretan keluhan dan kecemasan warga Maja soal lalu lalangnya truk galian tanah di jalan-jalan wilayah ini tanpa mengenal waktu dan parkir sembarangan yang menimbulkan…

Read More

Prosedur Pengurusan SHM, SHGB, dan IMB/ PBG

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah baik melalui skema KPR maupun cara pembayaran kas keras, ada baiknya Anda memahami beberapa jenis surat/ dokumen yang ada sehingga mencegah kesalahpahaman. Dalam kepemilikan rumah, biasanya ada beberapa istilah surat yang kerap membingungkan orang awam, misalnya SHGB, SHM, IMB, dan PBG. Berikut adalah beberapa…

Read More

Wajibkah Upgrade Sertifikat Rumah Fisik Jadi Sertifikat Elektronik?

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat rumah berbentuk elektronik, menggantikan sertifikat kertas fisik yang selama ini digunakan. Pertanyaannya adalah, apakah semua pemilik sertifikat rumah fisik wajib menggantinya menjadi bentuk elektronik? Jawabannya adalah tidak. Sertifikat elektronik baru dibutuhkan jika akan melakukan prosedur balik nama, transaksi jual beli, peningkatan hak kepemilikan rumah, dan…

Read More
Back To Top