MAJA, SEKITARMAJA.COM – Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah baik melalui skema KPR maupun cara pembayaran kas keras, ada baiknya Anda memahami beberapa jenis surat/ dokumen yang ada sehingga mencegah kesalahpahaman.
Dalam kepemilikan rumah, biasanya ada beberapa istilah surat yang kerap membingungkan orang awam, misalnya SHGB, SHM, IMB, dan PBG. Berikut adalah beberapa di antaranya.
SHGB
Kepanjangannya adalah Surat Hak Guna Bangunan. SHGB adalah salah satu surat resmi kepemilikan produk properti seperti rumah yang diakui oleh hukum.
Lain dari SHM, SHGB punya jangka waktu berlaku. Periode berlakunya bisa 30 tahun, dan bisa diperpanjang lagi sampai 20 tahun dan bisa diperbarui per 30 tahun. Dengan demikian, SHGB total bisa berlaku selama 80 tahun.
Sebelum Anda membeli properti, apalagi yang sudah di tangan kedua, pastikan sisa waktu berlaku SHGB agar Anda tidak merasa tertipu atau kaget di kemudian hari.
Sangat penting untuk bisa mengetahui sisa masa berlaku SHGB agar Anda bisa menyiapkan dana untuk membayar SHGB bila sudah mendekati tanggal habis berlakunya.
Bisa jadi SHGB rumah yang Anda beli akan habis masa berlakunya dan sebagai pemilik rumah, Anda wajib memperpanjang SHGB. Perpanjangan SHGB minimal sudah diurus sebelum 2 tahun berakhirnya masa berlaku, demikian menurut aturan yang berlaku.
SHM
Kepanjangannya adalah Surat Hak Milik. Surat ini adalah salah satu bukti kepemilikan properti yang sah di mata hukum.
Yang terpenting untuk kita ketahui adalah SHM tidak memiliki jangka waktu berlaku. Jadi begitu Anda sudah mengantongi SHM, otomatis selamanya properti tersebut adalah hak milik Anda.
Dengan demikian, kekuatan SHM lebih tinggi daripada SHGB.
Jika Anda ingin menaikkan SHGB menjadi SHM, akan lebih mudah jika bangunan rumahnya sudah berdiri.
Bila rumahnya belum dibangun dan hanya berupa tanah kosong sekarang ini, maka prosedur yang dilakoni bakal berbeda dari rumah yang sudah berdiri.
Prosedur Menaikkan SHGB ke SHM
Untuk bisa menaikkan SHGB menjadi SHM yang berlaku selamanya tanpa harus memperpanjang lagi, Anda mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Saat ini, IMB sudah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang bisa diurus secara daring/ online di layanan berbasis web bernama SIMBG atau Sistem Informasi Bangunan Gedung yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2021 lalu.
Untuk mengurus pembuatan PBG, Anda bisa langsung ke http://simbg.pu.go.id. Untuk PBG rumah tinggal (hunian sederhana) bisa diurus cuma dalam waktu 3 hari jika syarat dokumen sudah lengkap seperti data pemohon/ pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
Anda kemudian bisa mendaftar melalui laman SIMBG via tombol “Daftar”. Pilih opsi “Daftar Sebagai Pemohon”, kemudian masukkan alamat surat elektronik (email) yang masih aktif dan kata sandi dan klik “Kirim”. Kemudian akan ada informasi jika pendaftaran sukses dan buka email Anda untuk verifikasi. Jika Anda sudah klik email verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman SIMBG untuk lengkapi data diri, simpan dan proses pun berlanjut.
Setelah itu, buatlah akun dan lanjutkan proses pengurusan PBG. Di beranda laman SIMBG klik “tambah” untuk melakukan registrasi permohonan PBG dan pendataan bangunan gedung. Pilih opsi “Persetujuan Bangunan Gedung”, “Jenis Permohonan”, “Fungsi Bangunan”, “Jenis Bangunan” sesuai fakta dan lengkapi data bangunan sesuai data yang ada. Lalu Anda akan diarahkan ke form permohonan konsultasi yang isinya data diri Anda. Lalu klik “Simpan” dan “Selanjutnya”. Anda bisa menyaksikan Data Bangunan dan “Melengkapi Data Alamat Bangunan”, klik “Simpan” dan “Selanjutnya. Anda akan diarahkan ke laman form data tanah. (*/)
One thought on “Prosedur Pengurusan SHM, SHGB, dan IMB/ PBG”