
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah lunas bukan berarti Anda bisa santai sepenuhnya. Masih ada beberapa hal yang harus Anda lakukan agar kepemilikan rumah 100% di tangan Anda. Setelah itu semua berhasil dilakukan, Anda baru bisa benar-benar lega.
Berikut adalah langkah-langkah yang Anda harus lakukan setelah KPR terlunasi.
Langkah 1: Cek Jenis Sertifikat
Periksa dan pastikan dulu jenis sertifikat rumahmu. Apakah masih berbentuk fisik atau sudah di-upgrade menjadi bentuk elektronik?
Untuk tahu jawabannya, tanyakan ke pihak bank yang menjadi penjamin sertifikat.
Jenis sertifikat ini nantinya berpengaruh ke langkah selanjutnya.
Langkah 2: Urus ke BPN
Nah jika jenis sertifikat dipastikan masih berbentuk fisik, Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.
Jika jenis sertifikat Anda sudah elektronik, Anda tidak perlu ke kantor BPN lagi.
Langkah 3: Urus ke Kantor Bank Anda
Jika bentuk sertifikat sudah elektronik, langkahnya lebuh mudah lagi karena pelepasan Hak Tanggungan akan dilaksanakan oleh pihak bank yang menyalurkan KPR Anda.
Di sini, Anda tinggal menunggu dan memastikan prosesnya berjalan lancar sesuai janji pihak bank. Selalu cek agar tidak molor melebihi ekspektasi.
Langkah 4: Siapkan Dokumen Persyaratan Sertifikat Roya
Jika Anda harus mengurus sendiri ke BPN, jangan sampai lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syaratnya, yakni KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK), sertifikat tanah/ rumah asli, akta pemberian Hak Tanggungan, surat tanda pelunasan dari bank, surat kuasa (jika kuasa diberikan ke pihak lain), dan lembar permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani dengan materai.
Apa itu “roya”? Sederhananya “roya” atau yang bisa disebut “sertifikat roya”, adalah selembar dokumen yang dirilis oleh Badan Pertahanah Nasional (BPN) yang nantinya bisa Anda gunakan untuk membuktikan Anda sudah melunasi KPR.
Roya sendiri bermakna pencoretan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya sebagaimana dikutip dari definisi yang dirumuskan Prof.Dr.H.M. Arba, S.H., M.Hum., Diman Ade Mulada, S.H., M.H. dalam buku mereka Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya (2021). Dengan kata lain, Anda sebagai pemilik utang KPR sudah secara resmi di hadapan hukum berstatus terbebas dari utang kredit rumah.
Pengurusan roya ini wajib karena sudah ada aturannya yakni pasal 18 UU Hak Tanggungan (HT), terkait transaksi jual beli tanah atau rumah.
Hak Tanggungan (HT) sendiri bisa diartikan sebagai penjaminan sertifikat rumah dalam program KPR oleh bank yang bersangkutan.
Langkah 5: Cara Urus Sertifikat Roya
Bila Anda punya waktu untuk mengurus penerbitan sertifikat roya ini sendiri, silakan datangi kantor BPN terdekat atau bisa juga kunjungi website resmi BPN di sini. Waktu pengurusan roya bisa 5 hari kerja. Biayanya Rp50.000 untuk sertifikat HT.
Cara mengurus roya mudah saja. Isi dan tandatangani lembaran permohonan dengan memakai materai. Serahkan salinan KTP dan KK Anda, KTP debitur, surat roya/ keterangan lunas/ pelunasan utang KPR dari bank sebagai pemohon pada petugas.
Bagaimana jika sertifikat Hak Tanggungan hilang? Anda bisa menggunakan konsen roya. (*/)
BACA JUGA: 2025, 39 Bank Ini Salurkan KPR FLPP untuk Masyarakat
2 thoughts on “5 Langkah yang Harus Ditempuh Setelah Pelunasan KPR”