
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Kebanyakan calon nasabah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) umumnya tergiur dengan murahnya cicilan bulanan KPR jika mengambil tenor atau masa cicilan yang lebih panjang (20 tahun misalnya).
Misalnya sebuah rumah menurut promosi developer bisa dicicil per bulan cuma Rp1 jutaan. Apakah ini masuk akal? Tentu saja tidak ada yang salah dari penawaran tersebut. Menurut aturan hukum yang berlaku juga hal ini tidak melanggar apapun.
Namun, tahukah Anda ada risiko yang mengintai di balik pilihan tenor KPR yang lebih panjang? Di sinilah kita harus paham dampak buruk yang bisa menimpa kita jika mencicil rumah dengan tenor yang relatif lebih lama hingga puluhan tahun lamanya.
BACA JUGA: Awas! Bohong Soal Data Pribadi di Pengajuan KPR Bisa Berujung Pidana
Jika Anda nanti mengambil skema KPR dengan tenor puluhan tahun, biasanya juga biaya asuransi jiwa yang harus Anda bayar akan lebih tinggi pula. Biaya asuransi jiwa ini wajib dilunasi sebelum melaksanakan akad pembelian rumah idaman.
Alasannya karena jika nanti orang yang namanya berada di dokumen dan tercantum sebagai pihak pencicil KPR tersebut meninggal dunia dan KPR belum lunas, maka sisa cicilan KPR yang belum dilunasi bisa dinyatakan lunas otomatis. Pihak keluarga sebagai ahli waris tak perlu merogoh koeck lebih dalam lagi. Pelunasan otomatis sisa cicilan KPR itu dimungkinkan karena dana asuransi jiwa bisa digunakan untuk menutup sisa cicilan KPR.
Namun, tanpa membayar asuransi jiwa keluarga, mereka yang nantinya akan menjadi ahli waris masih akan harus mencicil sisa KPR yang belum lunas sehingga bisa jadi lebih memberatkan keuangan sebuah keluarga apalagi setelah si kepala keluarga sudah meninggal dunia tanpa meninggalkan banyak aset.
Sejumlah pengembang mewajibkan nasabah KPR untuk memiliki asuransi jiwa sebelum permohonan KPR disetujui agar skenario terburuk (meninggalnya orang yang mencicil) dan gagal bayar bisa dihindari. Misalnya Ciputra Group yang memfasilitasi nasabah KPR-nya untuk membeli asuransi jiwa dari Ciputra Life yang ia kelola. (*/)
BACA JUGA: 5 Langkah yang Harus Ditempuh Setelah Pelunasan KPR