
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Anda berencana ingin membeli rumah dengan skema KPR atau cash keras? Tak masalah, asal tidak dengan para developer properti ‘nakal’ yang bakal membuat Anda ‘menangis darah’.
Dalam tulisan ini akan dibahas seluk beluk mengenai developer ‘nakal’ yang harus Anda hindari dan langkah hukum yang Anda bisa tempuh jika sudah terjerat oleh developer jenis ini.
Faktor Pemicu Aduan Developer ‘Nakal’
Banyak faktor penyebab developer diadukan konsumen ke YLKI, misalnya karena proyeknya mangkrak dan konsumen belum juga melakukan serah terima unit rumah di waktu yang dijanjikan pengembang.
Alasan-alasan lain menurut Kompas ialah masalalah pengembalian dana, fasilitas umum, bangunan yang tak sesuai, penjadwalan ulang (reschedule), dokumen, P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).
Ke Mana Layangkan Aduan Soal Developer ‘Nakal’?
Sebagai konsumen, Anda bisa melayangkan laporan kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia agar para developer nakal seperti ini bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. BPSK bertugas mendampingi konsumen untuk menuntut kompensasi material dari pihak developer dan menjadi pendamping konsumen selama proses persidangan berjalan.
Dasar Hukum untuk Menyeret Developer ‘Nakal’ ke Pengadilan
Anda bisa mengirimkan gugatan hukum juga terkait developer nakal dengan alasan wanprestasi dengan menggunakan dasar hukum UU No. 8/1999 Pasal 8 ayat (1) F tentang Perlindungan Konsumen. Dengan kata lain, posisi konsumen di mata hukum sebenarnya sudah diakui dan kuat. Namun, tentunya di lapangan tidak semulus itu.
Mengacu pada UU Perumahan Pasal 134 jo 151 dan 150, sederet sanksi finansial dan operasional untuk developer properti nakal sudah ada, yang mencakup jumlah maksimal denda sebanyak Rp5 miliar, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha properti, penutupan lokasi usaha.
Sementara itu, pihak konsumen seperti Anda juga bisa mengadukan developer yang melakukan tindakan merugikan konsumen seperti promosi palsu atau menyesatkan, perumahan fiktif alias bohongan dengan menggunakan kedok “perumahan bernuansa syariah/ anti riba”, investasi ‘bodong’ alias penuh tipu daya yang merugikan konsumen, pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal.
Tips Menghindari Developer ‘Nakal’
Kiat pertama adalah memeriksa reputasi developer dengan cermat. Cari di internet seluruh rekam jejak developer properti yang bersangkutan. Jika ada berita mengenai kasus hukum yang membelitnya, Anda juga harus baca secara teliti.
Kiat kedua yakni jangan ragu untuk segera melakukan survei lokasi rumah yang Anda akan beli dari developer properti tersebut. Sisihkan waktu untuk berkunjung ke lapangan agar paham seluk-beluk lahan rumah yang akan menjadi tempat tinggal Anda ke depan, bahkan mungkin selama sisa hidup Anda. Setelah itu, Anda bisa bandingkan kondisi lapangan tersebut dengan apa yang Anda bisa baca dan temukan dalam brosur atau materi promosi yang diberikan si developer pada Anda dan calon konsumen lain. Apakah apa yang mereka sampaikan 100% sesuai dengan yang ada di brosur? Apakah ada yang dilebih-lebihkan atau kalimat-kalimat menyesatkan? Segera tanyakan jika ada pertanyaan yang mengganjal hati kepada pihak marketing dan sales sebagai perwakilan developer yang bersangkutan. Cernalah jawaban mereka. Apakah terdengar logis atau mengada-ada. Jika bingung, ada baiknya meminta nasihat atau saran dari rekan yang lebih paham.
Kiat ketiga ialah kunjungilah unit rumah contoh yang biasanya berlokasi di dekat kantor marketing mereka di kawasan yang sama dengan lahan rumah yang akan Anda beli. Developer yang memiliki unit rumah contoh bisa dikatakan sebagai developer yang lebih profesional, tak cuma berbekal janji-janji manis di atas brosur atau selebaran. Dengan mengunjungi rumah contoh, Anda bisa memeriksa bila materi bangunan dan mutunya bisa memuaskan Anda atau tidak. Dengan melihat dan masuk serta menyentuh rumah contoh, Anda bisa memeriksa spesifikasi bahan bangunan yang dipakai juga serta keawetan serta kekokohannya. Hal ini tentu sangat penting agar rumah tidak lekas retak, rusak bahkan ambruk.
Kiat keempat ialah dengan janganlah melakukan transaksi keuangan apapun dengan pihak developer tanpa adanya kehadiran notaris profesional. Jumlah uang sebesar apapun yang Anda bayarkan pada pihak developer haruslah ditransfer atau dibayarkan dengan menggunakan notaris profesional sebagai saksi. Jika Anda mencicil rumah dengan skema KPR, otomatis transaksi akan lebih aman karena sudah ada pihak bank yang berada di bawah pengawasan OJK dan bank juga pastinya telah menyeleksi developer sebagai mitra kerjasama mereka.
Kiat kelima yaitu periksa keabsahan dokumen-dokumen penting rumah Anda sesegera mungkin. Dokumen penting yang dimaksud misalnya ialah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan verifikasi sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Anda dapat meminimalkan risiko tertipu oleh developer tidak bertanggung jawab.
Daftar Developer Properti Bermasalah
Berikut adalah daftar hitam (blacklist) developer bermasalah yang pernah diberitakan tersandung masalah hukum di media massa dan diadukan oleh konsumen ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- PT Grahabuana Cikarang
- Grand Madani Village
- Brooklyn Suite SOHO Apartment
- Cimanggis City
- Dinamika Alam Sejahtera
- Grand Riscon Padjajaran
- Madinah City
- Meikarta
- Nusa Kirana Real Estate
- Serpong Bangun Cipta
- WIKA Realty
- Mahakarya Evelyn
- Nusantara Sakti Propertindo
- Panjibuwono City Cluster
- Adco Citra Asri
- Arya Kencana Semesta Bekasi Tatanan Kota
- Forza Properti Sutera
- Laguna Alam Abadi
- Lembang Permata Recreation Estate
- Madania Nusantara
- Mandiri Sukses Sejahtera
- Transpark Juanda Bekasi
- Waskita Karya Realty
- Erfina Kencana Regency dekat Pakan Sari Cibinong Bogor
- PT Indo Tata Graha (dirut bermasalah)
- PT Ghalaz Sukses Perkasa di Lampung
- Koperasi Properti Today Indo (KPTI)
- Green Citayam Bogor
- New Alexandria di Kemuning, Bojonggede
- Madinah City (PT Darusalam Madani Properti)
- PT Serpong Bangun Cipta
- PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development
- Apartemen Cimanggis City (PT Permata Sakti Mandiri)
- Transpark Juanda Bekasi
- PT Sukses Indonesia Anugerah Properti (pengembang perumahan Bhuvana Vilage Regency).
Tentunya ini hanya sekelumit daftar pengembang yang bermasalah di Indonesia menurut pantauan sekitarmaja.com. (*/)
One thought on “Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu! Inilah Tips Mengenali Developer ‘Nakal’ dan Daftar Hitam Developer Properti Bermasalah”