Awas! Bohong Soal Data Pribadi di Pengajuan KPR Bisa Berujung Pidana

mortgage, house, contract
Ilustrasi seorang yang mengisi formulir pengajuan KPR ke bank. (Foto: Pexel)

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Data pribadi yang kita masukkan ke dalam formulir pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seharusnya diisi dengan sejujur-jujurnya sesuai fakta yang ada. 

Lalu bagaimana jika kita berbohong, dalam hal ini mengisikan data yang tidak sesuai kenyataan, ke dalam pengajuan KPR kepada pihak bank dengan tujuan agar pengajuan KPR kita lolos dan disetujui bank?

Untuk kasus pemberian data yang tidak sesuai kenyataan dalam pengajuan KPR, waspadalah dengan konsekuensi hukum di masa datang. 

Apakah akibat hukum yang bisa muncul dari pemalsuan data pribadi? Misalnya saja meski sudah berkeluarga, kita mengaku masih lajang di dalam dokumen pengajuan KPR.

Akibatnya adalah kita bisa dituntut dan diseret ke meja hijau oleh pihak bank dan harus menjalani hukuman pidana dengan berdasarkan pada Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih berlaku sampai sekarang.

BACA JUGA: Pentingnya Tahu Kolektabilitas BI Checking Sebelum Ajukan KPR

Jika pihak bank tempat kita mengajukan KPR sudah terlanjur menyetujui tetapi di kemudian hari kita ditemukan melakukan kebohongan soal data pribadi, kita bisa digugat dan perjanjian KPR yang awalnya sudah diteken bisa dibatalkan secara sepihak oleh bank yang bersangkutan. Di sini kita memiliki posisi hukum yang lebih lemah.

Selain risiko dijebloskan ke dalam hotel prodeo, berbohong soal data pribadi juga bisa menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Pihak bank bisa membatalkan kesepakatan KPR dan otomatis dana yang sudah Anda bayarkan sebagai uang muka (down payment) bisa dianggap hangus. Tak bisa dikembalikan (refund). Jadi sudah jatuh, kita juga tertimpa tangga pula.

Lalu bagaimana jika sepasang suami istri ingin membeli rumah atas nama mereka sendiri  dan rumah itu tidak dimasukkan dalam harta bersama? Maka solusinya adalah dari sebelum pernikahan, keduanya harus meneken perjanjian tertulis soal pemisahan harta benda selama pernikahan. Perjanjian pemisahan harta benda antara suami istri ini diperbolehkan dalam hukum kita berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Pernikahan (UUP).

Dengan demikian, sekali lagi sangat tidak dianjurkan untuk melakukan kebohongan dalam pengisian data pribadi di dokumen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah dengan tujuan pengajuan Anda bisa disetujui bank dengan lebih mudah. Itu karena konsekuensi legal dan finansialnya sangat berat. (*/) 

BACA JUGA: 2025, 39 Bank Ini Salurkan KPR FLPP untuk Masyarakat

2 thoughts on “Awas! Bohong Soal Data Pribadi di Pengajuan KPR Bisa Berujung Pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top