
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Jika Anda sudah membeli rumah, cek status sertifikat rumah Anda. Apakah masih SHGB atau sudah SHM?
Sebagaimana kita ketahui bersama, Surat Hak Guna Bangunan masih memiliki posisi yang lebih lemah di muka pengadilan. Kita masih harus memperbaruinya jika sudah habis masa berlakunya. Pembaruan ini harus dilakukan di tiap akhir periode yang sudah disepakati dari awal. Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik memiliki kekuatan hukum paling tinggi dalam hal pembuktian kepemilikan sebuah rumah atau properti.
BACA JUGA: Perbedaan Balik Nama Sertifikat Rumah dan Peningkatan SHGB Menjadi SHM
Oleh karena itu, menaikkan status SHGB menjadi SHM sudah menjadi langkah paling lazim yang dilakukan para pemilik rumah, baik rumah baru maupun rumah second.
Hanya saja, sebagai konsumen kita jangan sampai abai dengan sejumlah faktor yang bisa menghambat langkah menaikkan status SHGB menjadi SHM.
Berikut adalah 4 faktor yang bisa menghambat upaya Anda menaikkan status SHGB menjadi SHM.
Faktor pertama adalah Anda belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, pastikan Anda sudah mengurus IMB ke badan terkait. Sekarang Anda sudah bisa mengurus IMB secara daring juga.
Faktor kedua ialah Anda belum memegang sertifikat roya yang bisa membuktikan cicilan KPR Anda ke bank sudah lunas sepenuhnya. Roya ini harus Anda tanyakan begitu KPR sudah terlunasi. Pergilah ke kantor bank yang menjadi tujuan KPR Anda dan segera urus roya itu agar tidak menghambat prosedur kepemilikan rumah selanjutnya.
BACA JUGA: Prosedur Pengurusan SHM, SHGB, dan IMB/ PBG
Faktor ketiga ialah SHGB yang Anda miliki sekarang sudah habis masa berlakunya atau sudah kadaluarsa (expired). Tentu solusinya ialah Anda harus memperpanjang dahulu atau urus penaikan status ke SHM sebelum masa berlakunya SHGB habis.
Faktor keempat yakni Anda membangun di bidang tanah atau lahan yang ternyata menurut aturan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk menjadi lahan pendirian bangunan apapun. Dalam kasus ini, kecil kemungkinan SHM bisa diterbitkan.
Karena itulah, sangat disarankan jika Anda sebelum mengurus penaikan SHGB menjadi SHM wajib memastikan keempat poin penting di atas, dari IMB, roya, masa berlaku SHGB, hingga aturan pendirian bangunan di wilayah yang dimaksud. (*/)
One thought on “4 Faktor Penyebab SHGB Anda Tak Bisa Naik ke SHM”