
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Apakah Anda pernah menemukan kasus penyalahgunaan data pribadi untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga tinggi melalui skema pinjaman online alias pinjol? Atau jangan-jangan Anda sendiri yang menjadi korbannya. Jangan khawatir, Anda bisa membersihkan riwayat credit score Anda kembali seperti sediakala.
Cara untuk membersihkan riwayat Anda adalah dengan melayangkan/ mengajukan gugatan pada pihak yang diketahui telah menyalahgunakan data pribadi Anda dengan menggunakan dasar hukum berupa Pasal 48 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Dijual Rumah Murah! Take Over KPR di Klaster Benoa, Citra Maja City 2
Para pelaku bisa Anda seret ke meja hijau untuk mendapatkan hukuman setimpal, yang maksimal berupa hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan/ atau dendan maksimal Rp2 miliar.
Hanya saja, Anda bakal kesulitan untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan data pribadi Anda jika dari awal Anda mengizinkan mereka untuk menggunakannya. Di sini posisi Anda menjadi lebih lemah daripada jika data pribadi Anda dicuri dan dipakai tanpa sepengetahuan Anda sama sekali.
Dari sini, patut kita meningkatkan kewaspadaan bahkan dengan teman dan anggota keluarga sendiri. Jangan sampai data kita disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang menyalahi norma dan hukum yang berlaku di negara kita ini sehingga bisa menyeret kita ke persoalan hukum yang pelik dan menguras energi. (*/)