
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal layak.
Namun, di balik niat baik ini, terdapat fakta gelap yang jarang diketahui banyak orang.
Salah satunya adalah praktik manipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
Salah satu modus yang kerap terjadi adalah pembelian data calon penerima rumah subsidi. Oknum ini mencari orang yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi, lalu membuat perjanjian terselubung.
BACA JUGA: 2025, 39 Bank Ini Salurkan KPR FLPP untuk Masyarakat
Dalam perjanjian tersebut, rumah yang seharusnya menjadi hak penerima subsidi justru akan dialihkan kepemilikannya ke oknum tersebut.
Dengan kata lain, rumah subsidi yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru dijadikan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.
Setelah berhasil menguasai rumah tersebut, oknum ini biasanya menggunakan rumah sebagai aset investasi. Rumah itu bisa disewakan, dijual kembali, atau ditahan selama beberapa tahun hingga nilai propertinya naik.
Tujuannya jelas yakni untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya ketika harga rumah meningkat.
Praktik ini tidak hanya merugikan penerima subsidi yang seharusnya mendapatkan rumah, tetapi juga merusak tujuan awal program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA: Bisakah Program 3 Juta Rumah Cerahkan Sektor Properti RI di 2025?
Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap program rumah subsidi. Pemerintah perlu memastikan bahwa data calon penerima subsidi valid dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang mengatasnamakan rumah subsidi. Jika ada pihak yang menawarkan perjanjian tidak wajar atau meminta data pribadi, sebaiknya segera melapor kepada pihak berwenang.
Program rumah subsidi seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi.
Dengan meningkatkan transparansi dan pengawasan, diharapkan praktik gelap seperti ini dapat diminimalisir, sehingga program ini benar-benar bermanfaat bagi mereka yang berhak.
Masyarakat juga perlu lebih kritis dan proaktif dalam melindungi hak mereka agar tidak menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/)
BACA JUGA: Kunjungi Kota Baru Publik Maja, Menteri PKP Maruarar Sirait Bahas Program 3 Juta Rumah