
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar yang membutuhkan persiapan matang, terutama dalam hal kelayakan finansial.
Salah satu syarat utama yang diajukan bank adalah hasil BI checking, yaitu pemeriksaan riwayat kredit calon nasabah oleh Bank Indonesia.
Namun, ternyata ada oknum yang menawarkan “jalan pintas” dengan menggunakan jasa joki KPR.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa risiko besar bagi calon pembeli rumah.
BACA JUGA: Tips Membeli Rumah dengan Takeover KPR Orang Lain
Apa Itu Joki KPR?
Joki KPR adalah praktik menggunakan data orang lain yang memenuhi syarat untuk mengajukan KPR ke bank.
Data yang digunakan biasanya berasal dari seseorang dengan riwayat kredit baik (bukan kategori KOL 5 atau kredit macet).
Oknum ini menawarkan solusi instan bagi calon nasabah yang mungkin tidak memenuhi syarat BI checking, seperti memiliki riwayat kredit buruk atau penghasilan yang tidak cukup.
Namun, jalan pintas ini justru menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
Risiko Menggunakan Joki KPR
Salah satu risiko terbesar adalah sertifikat kepemilikan rumah tidak bisa dialihkan dari nama si joki KPR ke nama pembeli sebenarnya.
Karena KPR diajukan atas nama orang lain, secara hukum rumah tersebut menjadi milik si joki, bukan Anda.
Jika si joki tidak kooperatif atau bahkan memutuskan untuk mengklaim rumah tersebut, Anda bisa kehilangan hak atas properti yang sudah dibayar.
Selain itu, Anda juga berisiko terjerat masalah hukum karena terlibat dalam praktik penipuan.
BACA JUGA: Inilah Akibat Buruk KPR dengan Tenor Jangka Panjang yang Belum Banyak Orang Tahu
Tidak Ada Jalan Pintas yang Aman
Penting untuk disadari bahwa tidak ada jalan pintas yang aman dalam mengajukan KPR. BI checking adalah prosedur standar yang dirancang untuk memastikan bahwa calon nasabah mampu membayar kredit secara bertanggung jawab.
Jika Anda mencoba mengakali sistem ini, konsekuensinya bisa sangat merugikan, baik secara finansial maupun hukum.
Tips untuk Calon Nasabah KPR
- Perbaiki Riwayat Kredit: Jika Anda memiliki riwayat kredit buruk, fokuslah untuk memperbaikinya sebelum mengajukan KPR.
- Cari Penghasilan Tambahan: Tingkatkan penghasilan atau carilah sumber pendapatan lain agar memenuhi syarat pengajuan KPR.
- Konsultasi dengan Ahli: Jika ragu, konsultasikan dengan ahli keuangan atau perbankan untuk mendapatkan saran terbaik.
- Hindari Praktik Ilegal: Jangan tergoda dengan tawaran joki KPR atau jalan pintas lainnya yang melanggar aturan.
Dengan memahami risiko dan menghindari praktik ilegal, Anda bisa mengajukan KPR dengan aman dan bertanggung jawab.
Ingat, kepemilikan rumah adalah investasi jangka panjang yang seharusnya membawa ketenangan, bukan masalah. (*/)
One thought on “Hati-Hati dengan Joki KPR: Risiko Besar di Balik Jalan Pintas”