Pentingnya IMB/PBG Sebelum Membeli Rumah

modern building against sky
Tanpa IMB/PBG, rumah Anda akan bermasalah di kemudian hari. (Photo by Expect Best on Pexels.com)

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Membeli rumah adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup. Namun, sebelum menandatangani surat perjanjian, ada satu hal krusial yang sering diabaikan oleh calon pembeli, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki peran vital dalam kepemilikan properti. Tanpa IMB/PBG, Anda bisa menghadapi berbagai masalah hukum, finansial, dan administratif di kemudian hari.

BACA JUGA: Prosedur Pengurusan SHM, SHGB, dan IMB/ PBG

Berikut adalah alasan mengapa IMB/PBG sangat penting sebelum membeli rumah.

1. Meningkatkan Status Hak Tanah dari SHGB ke SHM

Salah satu alasan utama IMB/PBG sangat penting adalah kaitannya dengan status hak tanah.

Jika properti yang Anda beli memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Anda tidak akan bisa mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa IMB/PBG.

SHM adalah status kepemilikan tanah yang paling kuat dan diinginkan banyak orang karena memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Tanpa IMB/PBG, proses konversi ini tidak mungkin dilakukan, sehingga nilai properti Anda akan tetap terbatas.

2. Menghindari Denda dan Masalah Hukum

Bayangkan jika suatu hari petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bahwa properti Anda tidak memiliki IMB/PBG.

Anda bisa dikenai denda yang tidak sedikit, atau bahkan diminta untuk membongkar bangunan tersebut.

IMB/PBG adalah bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.

Tanpa dokumen ini, Anda rentan terhadap masalah hukum yang bisa merugikan secara finansial dan emosional.

3. Syarat Wajib untuk Izin Usaha

Jika Anda berencana menggunakan properti tersebut untuk keperluan bisnis, seperti membuka ruko, klinik, atau toko, IMB/PBG adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin usaha jika bangunan tidak memiliki IMB/PBG.

Tanpa izin usaha, bisnis Anda bisa dianggap ilegal dan berisiko ditutup paksa.

Jadi, pastikan properti yang Anda beli sudah dilengkapi dengan dokumen ini jika Anda berencana menggunakannya untuk kegiatan komersial.

4. Kesulitan dalam Penjualan Kembali

Tanpa IMB/PBG, menjual properti Anda ke pihak lain akan menjadi sangat sulit.

Bank biasanya tidak mau memberikan pembiayaan KPR untuk properti yang tidak memiliki IMB/PBG.

Artinya, calon pembeli yang ingin mengajukan KPR akan kesulitan mendapatkan dana, sehingga properti Anda menjadi kurang menarik di pasaran.

Jika ada pembeli yang membayar tunai, harganya pasti jauh lebih rendah dari harga pasaran karena risiko yang mereka tanggung.

Dengan IMB/PBG, nilai jual properti Anda akan lebih tinggi dan proses penjualan pun lebih lancar.

5. Jaminan Kepastian Hukum dan Keamanan

IMB/PBG juga memberikan kepastian hukum bahwa bangunan yang Anda beli telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Dokumen ini menjamin bahwa properti tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan peraturan tata ruang serta konstruksi yang berlaku.

Dengan demikian, Anda bisa merasa lebih aman dan tenang saat menempati atau mengelola properti tersebut.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Untung: Jenis Suku Bunga KPR Flat atau Floating?

Jangan Sepelekan IMB/PBG

IMB/PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci dari kepemilikan properti yang aman dan legal.

Tanpa dokumen ini, Anda bisa menghadapi berbagai masalah, mulai dari kesulitan meningkatkan status hak tanah, risiko denda, hingga penurunan nilai jual properti.

Sebelum membeli rumah, pastikan untuk memeriksa kelengkapan IMB/PBG dan memastikan bahwa semua dokumen telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan begitu, Anda bisa menghindari masalah di masa depan dan menikmati investasi properti yang menguntungkan. (*/)

One thought on “Pentingnya IMB/PBG Sebelum Membeli Rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top