MAJA, SEKITARMAJA.COM – Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat rumah berbentuk elektronik, menggantikan sertifikat kertas fisik yang selama ini digunakan. Pertanyaannya adalah, apakah semua pemilik sertifikat rumah fisik wajib menggantinya menjadi bentuk elektronik? Jawabannya adalah tidak.
Sertifikat elektronik baru dibutuhkan jika akan melakukan prosedur balik nama, transaksi jual beli, peningkatan hak kepemilikan rumah, dan sejenisnya. Jika tidak ada keperluan tersebut, maka tidak perlu mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik. Pemerintah belum mewajibkan semua pemilik rumah untuk meng-upgrade sertifikat mereka.
Namun, pemerintah telah mewajibkan pengubahan surat Petok D, Letter C, dan Akta Jual Beli menjadi sertifikat tanah resmi sebelum tahun 2026. Setelah itu, ketiga jenis surat tersebut tidak akan berlaku lagi sesuai Permen ATR BPN No.18 Tahun 2021. Proses ini dapat dibantu oleh notaris untuk menghindari masalah seperti mafia tanah dan penipuan. Pengurusan ini bisa memakan waktu hingga 6 bulan, jadi disarankan untuk segera mengurusnya.
Mengenal Petok D, Letter C, dan AJB
Bagi Anda yang belum tahu, Petok D adalah surat bukti penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan, bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi menjadi dasar untuk pengurusan sertifikat resmi di BPN.
Sementara itu, Letter C adalah buku tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah yang mencatat penguasaan dan kepemilikan tanah dari waktu ke waktu, termasuk peralihan hak seperti jual beli atau hibah. Letter C dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN.
Kemudian Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang menyatakan terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB diperlukan untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah di BPN dan sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa.
Cara Cek Tanah secara Online
Pengecekan tanah secara online bisa dilakukan melalui website https://www.atrbpn.go.id atau aplikasi “Sentuh Tanahku”. Untuk pengecekan via website:
1. Akses situs https://www.atrbpn.go.id.
2. Pilih opsi ‘Publikasi’.
3. Lengkapi kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Cari Berkas’ untuk melihat data sertifikat dan kepemilikannya.
Untuk pengecekan via aplikasi “Sentuh Tanahku”:
1. Unduh aplikasi dari Playstore.
2. Daftar/registrasi menggunakan email aktif.
3. Masukkan username dan kata sandi, lalu klik tautan aktivasi yang dikirim ke email.
4. Login ke aplikasi dan pilih layanan Cek Berkas BPN online.
5. Klik “info sertifikat” untuk melihat data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, pemilik rumah dapat memastikan kepemilikan tanah mereka terdaftar dengan benar dan sah di mata hukum.
Anda bisa melihat contoh bentuk sertifikat elektronik di tautan ini. (*/)