
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Baru-baru ini viral kasus penggusuran 27 lahan di klaster perumahan bernama Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menghebohkan sebab para warga korban penggusuran ini mengaku punya Sertifikat Hak Milik yang dirilis Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Bekasi. Demikian dilaporkan oleh Kompas.com Minggu (2/2).
Warga yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui duduk permasalahan dan tiba-tiba akhir Januari lalu lahan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II.
Menurut Humas PN Cikarang Isnanda Nasution melalui inews, eksekusi atau penyitaan lahan ini sebuah tugas yang didelegasikan dari Pengadilan Negeri Bekasi dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Keempatbelas warga yang dirugikan ini pun mengaku akan segera mengajukan gugatan hukum balik terhadap Mimi Djamilah yang gugatannya diterima oleh PN Cikarang, demikian dilansir dari Kumparan.com.
Rajin Bayar PBB
Media sosial X, Thread hingga TikTok pun heboh karena hingar bingar kasus ini. Sebuah akun bernama Prasdianto (@kamentrader) berkomentar bahwa kasus tersebut menjadi preseden bahwa hukum di negara ini tidak bisa diandalkan apalagi saat membela hak rakyat kecil yang jelas sudah menyicil selama puluhan tahun, tertib bayar pajak, dan mengurus SHM yang konon adalah bukti kepemilikan terkuat untuk rumah.
Diketahui memang sejumlah warga pemilik SHM di Klaster Setia Mekar Residence 2 ini telah menempati lahan tadi sejak 1980 dan bahkan secara teratur membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SHM Tak Cukup Kuat?
Unggahan soal kasus ini di TikTok pun menuai berbagai reaksi.
Seorang pengguna bernama akun @Winn menyarankan para pemilik SHM saat ini agar kita melakukan double backup dengan menggunakan sertifikat elektronik yang didaftarkan di aplikasi SentuhTanahku. Masalahnya orang-orang pada skeptis, ujarnya.
Pengguna lain menanggapi bahwa masyarakat bukan skeptis terhadap penggunaan aplikasi baru tersebut tetapi karena sosialisasi aplikasi SentuhTanahku ini memang belum merata sehingga banyak orang belum paham dan bisa menggunakannya apalagi mereka yang gagap teknologi.
KPR Lebih Lemah
Atas kasus penyitaan ini, warganet juga mengaitkan dengan pendapat entrepreneur kripto terkenal Timothy Ronald yang sempat mengatakan bahwa pembelian rumah melakui skema KPR memiliki risikonya tersendiri yakni rumah belum sepenuhnya milik penghuni meski sudah mencicil bertahun-tahun lamanya.
“Gua nggak pernah saranin kalian beli rumah pakai KPR. Kalau belum mampu beli pakai cash, sewa. Ingat!” Tutur Timothy Ronald dalam cuplikan videonya.
Sebagian orang mengaku lebih memilih KPR karena alasannya KPR membuat rumah itu menjadi milik sendiri, lain dengan menyewa rumah.
Namun, Timothy berargumen bahwa membeli rumah dengan skema KPR masih belum sepenuhnya membuat sebuah rumah menjadi milik kita di mata hukum dan pemerintah.
Jika pemerintah tiba-tiba ingin menggusur kita, bisa saja rumah kita digusur untuk dibangun proyek strategisnya.
Untuk melawan itu, kita harus menggugat ke pengadilan yang pastinya sangat memakan banyak energi, waktu dan uang. Tak banyak rakyat kecil yang mampu dan bisa mengalahkan pemerintah. (*/)