Begini Urutan Membeli Rumah secara Tunai/ Cash

housing market real estate prices business analytics
Beli rumah secara cash ada tips amannya juga. Simak di sini. (Foto: Jakub Zerdzicki via Pexels.com)

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Membeli rumah secara tunai atau cash keras dipilih oleh sebagian kalangan karena berbagai alasan. Salah satunya ialah untuk menghindari pembayaran cicilan plus bunga yang dirasa memberatkan. Belum lagi biaya administrasi perbankan yang tak sedikit jika dihitung secara keseluruhan.

Namun, membeli rumah secara tunai alias cash keras juga ada risikonya tersendiri. Risiko pertama dan utama ialah adanya kemungkinan bahwa si pengembang ternyata di kemudian hari berubah menjadi ‘nakal’. Tentu Anda sudah pernah membaca kasus-kasus developer nakal yang tak menunaikan kewajiban pada konsumen dengan membawa lari uang pembayaran yang seharusnya dipakai untuk membangun rumah.

Juga ada risiko developer menunggak pinjaman mereka di bank dan ternyata mereka menjaminkan sertifikat unit rumah milk Anda ke bank. Begitu mereka gagal bayar dan dipailitkan, rumah yang Anda sudah beli ikut disita pihak bank. Tentu ini sangat menyakitkan hati karena Anda sudah membayar lunas.

Bagi Anda yang berminat untuk membeli rumah secara tunai, perhatikan langkah-langkah berikut ini agar Anda tidak menuai kekecewaan atau masalah seperti di atas di masa mendatang.

BACA JUGA: 5 Poin Penting Agar Kepala Tidak Pening Saat Beli Rumah Cash

Pertama ialah Anda harus membayar booking fee atau biaya pemesanan. Kemudian Anda memeriksa soft copy sertifikat rumah. Di dalamnya, cek gambar denah rumah yang akan dibeli. Pastikan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika ini sudah beres, baru kemudian Anda melunasi down payment atau uang muka sebesar 20% atau persentase lain sesuai dengan skema dari developer.

Lalu Anda harus memeriksa rumah yang akan dibeli. Jika rumah yang Anda akan beli itu sudah berdiri tegak dan siap huni, silakan Anda tambah uang muka sesuai dengan persentase yang disepakati misal 30%. Jadi setidaknya 50% harga rumah sudah dibayarkan ke developer. Ini menandakan keseriusan Anda sebagai pembeli.

Jika tidak ada hambatan/ kendala apapun, Anda cek lagi status akad. Di sini Anda harus memastikan statusnya adalah Akad Jual Beli (AJB) yang memiliki kekuatan tinggi di mata hukum.

Yang tak kalah penting ialah pastikan semua pajak atas rumah tersebut sudah dilunasi dan tidak ada yang tertunggak. Setelah pajak dipastikan tidak ada masalah dan lunas, Anda bisa melunasi pembayaran hingga 100%.

Begitu lunas, Anda siapkan dana lagi untuk proses balik nama sertifikat kepemilkan rumah dan tanah. Proses balik nama ini bisa memakan waktu yang bervariasi sebab bergantung pada banyak faktor. Biasanya jika mulus dan tidak ada kendala berarti, proses balik nama cuma berlangsung selama 3-6 bulan sejak pelunasan rumah.

Anda sebagai pembeli kemudian berhak mengantongi Surat Hak Milik (SHM) sebagai bukti terkuat kepemilikan properti tersebut. Ingat, jangan sampai keliru dengan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada sekadar SHGB yang bisa kadaluarsa dan harus diperpanjang tiap periode tertentu.

Dari penjelasan proses ini, semoga Anda mendapatkan pencerahan atas proses pembelian rumah yang aman secara tunai dengan pengembang properti. (*/)

BACA JUGA: Wajibkah Upgrade Sertifikat Rumah Fisik Jadi Sertifikat Elektronik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top