Sertifikat Tanah Belum Pecah: Memang Masalah?

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Jika Anda saat ini sedang mempertimbangkan untuk membeli sebuah rumah dengan harga terjangkau, sangat dianjurkan untuk tidak mengabaikan satu faktor penting: sertifikat kepemilikan rumah.

Lazimnya sebuah rumah yang dijual oleh pengembangan/ developer dijual dengan status sertifikat tanah dalam proses ‘pemecahan’. Sebagaimana yang kita bisa temui di perumahan Citra Maja City dan Permata Mutiara Maja di kawasan Maja, Kabupaten Lebak ini.

Lamanya proses ‘pemecahan’ sertifikat ini tidak bisa ditebak. Ada yang bisa berlangsung dalam sehari, bahkan ada yang berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Tergantung pada sejumlah faktor misalnya apakah sebidang tanah kita itu dulunya dimiliki oleh satu pihak saja atau lebih dari satu. Jika lebih dari satu pihak, pastinya proses ‘pemecahannya’ lebih lama lagi. Yang beruntung ialah mereka yang bisa membeli dan mendapatkan sertifikat yang sudah dipecah tadi secara cepat.

Hal yang harus diwaspadai ialah rumah yang status sertifikatnya belum ‘pecah’. Biasanya untuk menarik pembeli, harga rumah itu diturunkan sampai di bawah harga normal pasaran. Akhirnya banyak orang melirik.

Meski harganya murah dan lokasi strategis serta bangunannya oke, Anda harus berpikir seribu kali jika sertifikat rumah itu belum ‘dipecah’ dan reputasi developernya masih dipertanyakan. Dengan kata lain, jika developer masih relatif ‘hijau’, belum teruji kredibilitasnya, hendaknya Anda harus waspada.

Akan tetapi, jika rumah tersebut murah dan reputasi developernya sudah teruji oleh waktu, biasanya ‘pemecahan’ sertifikat akan bisa direalisasikan meski tidak ada yang bisa memastikan kapan bisa benar-benar ‘pecah’.

Namun, jika reputasi developer masih diragukan dan sertifikat belum ‘pecah’, bisa jadi perizinan masih terganjal. Ada risiko pihak developer mengingkari janji dan melarikan diri entah ke mana dengan membawa uang kita sementara rumah kita belum ‘pecah’ sertifikatnya. Ini akan membuat kita kesulitan di mata hukum untuk mengklaim kepemilikan rumah tersebut. KIta tidak akan bisa menjual, atau menghuni, atau mewariskannya di masa datang tanpa sertifikat yang sudah dipecah ini.

Jika Anda mendapati ada pihak staf marketing dari developer properti mengklaim bahwa surat rumah Anda sudah SHM (Sertifikat Hak Milik), kemungkinan besar itu tidak benar sebab menurut aturan pemerintah dinyatakan bahwa developer properti yang berbadan usaha PT (Perseroan Terbatas) tidak diperbolehkan untuk mengantongi SHM. PT hanya bisa menguasai tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Jika developer itu PT maka sertifikat harus berupa HGB, demikian menurut UU No.5 Th 1960 tentang UU Pokok Agraria.

Kasus-kasus penipuan pembelian rumah biasanya melibatkan developer ‘nakal’ yang lari dan meninggalkan pembeli tanpa sertifikat yang sudah dipecah sehingga ada risiko rumah tadi disita lalu dengan seenaknya menyatakan bangkrut. Di sini konsumenlah yang harus ‘gigit jari’. Jangan sampai hal ini terjadi pada Anda. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *