Per Februari 2026, Girik, Letter C dan Petuk Pajak Tak Berlaku

SEKITARMAJA.COM, MAJA – Jika Anda masih mengantongi dokumen tanah jenis tradisional yakni jenis girik, letter C, kikitir, dan petuk pajak bumi, segeralah mengurusnya sekarang agar Anda telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Keharusan untuk mengupgrade bukti kepemilikan tanah ini adalah kebijakan pemerintah yang akan berlaku per Februari 2026 nanti. Dengan demikian, Anda masih memiliki waktu kurang dari 5 bulan lagi agar tanah Anda memiliki bukti yang sah di mata hukum.

Akibat legal jika tanah belum memiliki SHM ialah munculnya risiko sengketa yang makin tinggi. Selain itu, tanpa SHM pemilik tanah bisa mengalami kesulitan lebih tinggi dalam memperjualbelikan tanahnya atau mewariskannya kelak kepada anak cucu. Belum lagi potensi adanya konflik status kepemilikan di kemudian hari.

Sebagian warga menanggapi kebijakan ini dengan pedas sebab mengubah semua dokumen tradisional ke SHM butuh waktu yang relatif lama. Bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Belum lagi jika tersandung ‘permainan oknum’.

Tak cuma itu, sebagian warga juga mengeluhkan adanya pungutan meski di awal dinyatakan bahwa proses perubahan status ke SHM itu gratis, tanpa biaya sepeserpun. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top