TRUK-TRUK GALIAN TANAH MERAH BIKIN RESAH WARGA MAJA

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Bila Anda jeli mengamati, beberapa waktu terakhir ini kita bisa menyaksikan sejumlah truk berukuran besar lalu lalang di jalan raya penghubung 3 area yakni Citeras, Maja, dan Kopo.

Di media sosial Instagram, keresahan warga setempat akibat lalu lalangnya truk-truk ini juga bisa kita temukan dalam bentuk unggahan stories.

Satu story warga menunjukkan bahwa jalan di depan rumah mereka menjadi kotor akibat tanah merah yang berjatuhan dari truk-truk tersebut sehingga membuat lingkungan kotor dan berdebu saat cuaca panas dan terik.

Tanah merah yang jatuh juga berpotensi bisa mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengendaran sepeda motor yang melintas.

Pemuda setempat pun berinisiatif untuk membersihkan jalan dari sisa-sisa tanah merah di jalan tadi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Keluhan warga lokal di media sosial ini juga dikonfirmasi oleh laporan media daring Indopos pada hari Rabu (20/3) lalu yang berjudul “Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Galian Tanah Merah Marak di Ruas Jalan Citeras-Maja”.

Ditemukan adanya dugaan bisnis jual beli tanah merah yang tidak berizin alias ilegal di daerah sekitar Citeras, Kopo, dan Maja yang dibiarkan begitu saja oleh pihak regulator.

Ditemukan adanya sejumlah titik pengerukan tanah merah menurut Indopos, yaitu Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak serta di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Lalu lalangnya truk-truk tanah berukuran besar ini juga dikhawatirkan bisa mempercepat kerusakan jalan-jalan di ketiga area yang disebutkan tadi.

Dikutip dari Indopos, seorang aktivis lingkungan dari kab. Serang bernama Ahmad menyatakan bahwa keadaan ruas jalan Citeras, Kopo, dan Maja memerlukan penertiban secepatnya untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan jalan-jalan yang penting untuk aktivitas ekonomi dan sehari-hari masyarakat di 3 daerah ini.

Masalah ini diperparah dengan tindakan parkir sembarangan para sopir truk tanah merah tersebut di bahu jalan umum. Akibatnya ialah tersendatnya arus lalu lintas kendaraan. Apalagi yang parkir bukan cuma 1 atau 2 truk tetapi bisa satu armada truk besar berjumlah lebih dari 10. Mengingat lebar jalan yang tak seberapa, pastinya perbuatan parkir sembarangan itu sangat mengganggu kelancaran lalu lintas warga lokal.

Masih menurut keterangan Ahmad yang dihimpun Rabu (20/3) lalu oleh Indopos, jalan penghubung ketiga daerah tadi merupakan kategori jalan provinsi dan nasional sehingga sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten turun tangan mengatur masalah ini.

Namun, anehnya hingga Indopos menurunkan laporan, belum dilaporkan adanya solusi nyata dari pemerintah kabupaten dan provinsi yang dimaksud.

Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar di benak masyarakat yang terdampak dan menyaksikan sendiri armada truk tanah mondar-mandir setiap hari.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menyelidiki siapa yang berada di balik usaha galian tanah merah ini dan ia menyebutkan adanya dugaan keras keterlibatan oknum aparat yang memfasilitasi aktivitas pengerukan tanah ilegal ini hingga penyediaan bahan bakar bagi truk-truk yang mengangkut tanah merah.

Sementara itu, salah satu penduduk Kopo Budhi menyatakan sebelum ini juga sudah digelar demonstrasi/ unjuk rasa untuk menghentikan bisnis galian tanah merah ini karena masyarakat Kopo sudah terkena dampak negatif berupa polusi udara dan peningkatan risiko kecelakaan lalin.

Budhi tidak keberatan dengan investasi atau usaha apapun termasuk pengangkutan tanah merah tetapi menurutnya semua itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak memicu dampak buruk bagi warga dan jangan sampai merusak lingkungan sekitar. Demikian dilansir dari Indopos.com.

Yang aneh adalah saat dikonfirmasi soal legalitas, pihak operator galian menjawab mereka sudah mengantongi izin yang sah untuk dapat menggunakan jalan raya kabupaten dan provinsi ini.

Hanya saja, izin operasional bisnis galian tanah ini tidak ada menurut penelusuran Indopos. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *