MAJA, SEKITARMAJA.COM – Sebagai bagian dari proses persiapan penyelenggaraan Pilkada Banten 27 November 2024 nanti, beberapa hari terakhir ini warga kecamatan Maja mulai menerima tanda bukti coklit (pencocokan dan penelitian) dari pihak kantor pemerintahan desa masing-masing.
Awal Juli 2024 ini memang proses coklit data pemilih untuk perhelatan Pilkada 2024 di berbagai daerah termasuk Provinsi Banten telah dimulai. Menurut keterangan KPU, proses coklit tersebut dilaksanakan dalam dua cara yakni daring (online) dan luring (offline).
Adapun warga diharap untuk menyiapkan dokumen penting untuk proses coklit ini. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, serta identitas kependudukan digital (IKD).
Proses coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama periode ini, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk memeriksa dokumen kependudukan mereka.
Waspada Terhadap Kerawanan Proses Coklit
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau warga untuk waspada terhadap kemungkinan kerawanan dalam prosedur coklit.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diwaspadai, yang mencakup petugas Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, mencoret data Pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilihan, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah coklit, dan melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Setelah proses coklit selesai, warga dapat mengecek status data Pemilih mereka secara online melalui situs resmi Cek DPT oleh KPU dengan menggunakan NIK sesuai KTP.
Penyelenggaraan Pilkada Banten
Urutan penyelenggaraan Pilkada Banten sendiri mengikuti timeline yang telah ditetapkan untuk daerah-daerah lain pula.
Proses pertama dalam penyelenggaraan yang saat ini juga masih dilakukan ialah pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang berlangsung sejak Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.
Proses kedua ialah pengumuman pendaftaran pasangan calon yang sedianya akan diadakan Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
Proses ketiga ialah pendaftaran pasangan calon yang diadakan sejak Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Proses keempat yakni penelitian persyaratan calon sejak Selasa, 27 Agustus 2024 hiongga Sabtu, 21 September 2024.
Lalu proses kelima ialah penetapan pasangan calon yang diadakan dari Minggu, 22 September 2024 sampai Minggu, 22 September 2024.
Setelahnya ialah digelarnya masa kampanye yang berlangsung dari Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
Kemudian akhirnya pelaksanaan pemungutan suara akan dihelat pada hari Rabu, 27 November 2024. Sebagai titik akhir proses demokrasi ini, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung dari tanggal 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. (*/)