MAJA, SEKITARMAJA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak saat ini tengah melaksanakan investigasi terhadap dugaan korupsi terkait penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada tahun 2020. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak. Demikian dilansir dari laman indopos.com.
Menanggapi penyelidikan ini, Deolipa Yumara, kuasa hukum pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan perbaikan 15 pompa intake milik PDAM Lebak tahun 2020, menyatakan bahwa kliennya telah melaksanakan proyek sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan perusahaan air bersih milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Klien kami telah menyelesaikan perbaikan 15 mesin pompa intake senilai lebih dari Rp 2,4 miliar sesuai kontrak. Semua pekerjaan telah dilaksanakan, termasuk garansi perbaikan jika terjadi kerusakan kembali. Kami dengan tegas membantah adanya penyimpangan dalam perbaikan mesin intake karena kami telah melakukan pekerjaan dengan baik dan memiliki bukti-bukti yang mendukung,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di sebuah kafe di Rangkasbitung pada Rabu (26/6/2024).
Deolipa menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kliennya yang berkantor pusat di Jakarta diminta oleh PDAM Lebak untuk memperbaiki mesin pompa intake milik PDAM. Setelah pertemuan antara PDAM dan kliennya, disepakati dalam kontrak bahwa pihaknya akan memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM yang rusak. Perbaikan dimulai sekitar satu minggu setelah kesepakatan tercapai.
Deolipa menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Lebak oleh Kejaksaan Negeri Lebak. “Kami sepenuhnya mendukung penyelidikan dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, klien kami bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh Kejari Lebak,” katanya.
Mengenai anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp 15 miliar, Deolipa menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui besaran nilai tersebut sejak awal. “Kami baru mengetahui bahwa nilainya mencapai Rp 15 miliar. Mungkin ada beberapa item pekerjaan lainnya, seperti pemasangan saluran dan instalasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Yang jelas, untuk perbaikan mesin pompa intake nilainya lebih dari Rp 2,4 miliar, dan kami telah menjelaskan hal ini kepada jaksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi di PDAM Lebak. Irfano menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PDAM Lebak menerima alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” ujar Irfano.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lebak dalam mengungkap dan memberantas korupsi di sektor publik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih melalui PDAM.
Meskipun pihak ketiga mengklaim telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dalam proyek tersebut. Kejaksaan akan memeriksa semua aspek, termasuk kesesuaian antara nilai kontrak, pekerjaan yang dilakukan, dan penggunaan keseluruhan dana penyertaan modal.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD seperti PDAM. (*/)