
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Anda sedang berburu rumah baru? Hati-hati dengan developer nakal yang bisa menjerat Anda dalam masalah hukum dan finansial! Berikut rahasia mengenali developer bermasalah yang sering menjebak pembeli properti.
3 Tanda Utama Developer Tidak Kredibel
1. Tidak Bisa Diajukan KPR di Bank
Fakta mengejutkan:
- 92% bank di Indonesia akan menolak KPR untuk proyek developer bermasalah (data OJK 2024)
- Penyebab utama: IMB tidak lengkap atau sertifikat belum pecah
Tips:
- Tanyakan ke bank sebelum beli: “Apakah proyek ini sudah masuk white list KPR?”
- Cek daftar developer blacklist di website OJK
2. Tidak Punya Izin Operasional
Developer profesional wajib memiliki:
- Izin usaha (SIUP/TDP)
- NPWP badan usaha
- Izin lokasi dan peruntukan tanah
Cara verifikasi:
- Cek nomor izin di Sistem OSS (Online Single Submission)
- Minta copy dokumen lengkap sebelum tanda tangan PPJB
3. Peruntukan Lahan Tidak Sesuai
Kasus nyata di Bogor (2023):
- 50 unit rumah dibongkar paksa karena dibangun di lahan hijau
- Pembeli kehilangan Rp300-500 juta per unit
Yang harus dicek:
- Apakah lahan berstatus HGB/HPL untuk permukiman?
- Apakah ada larangan bangun rumah di sertifikat induk?
Bahaya Membeli Tanpa IMB
Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rumah Anda:
- Tidak bisa mengajukan KPR – Syarat mutlak semua bank
- Berisiko dibongkar paksa – Sesuai UU No. 28/2002
- Sulit dijual kembali – Nilai properti turun 40-60%
Statistik mengerikan:
- 1 dari 5 proyek perumahan murah di Jabodetabek bermasalah IMB (data BPN 2023)
5 Langkah Melindungi Diri dari Developer Nakal
- Cek legalitas proyek
- Verifikasi IMB di dinas setempat
- Pastikan ada izin perumahan dari Kementerian PUPR
- Tanya langsung ke bank
- Bank biasanya punya daftar developer “aman” untuk KPR
- Kunjungi proyek langsung
- Waspada jika progress lambat atau pekerja sedikit
- Baca review pembeli sebelumnya
- Cek di forum properti atau Google Maps
- Pakai jasa konsultan independen
- Biaya Rp5-10 juta bisa selamatkan ratusan juta
Tabel Perbandingan Developer Kredibel vs Bermasalah
Kriteria | Developer Bagus | Developer Bermasalah |
---|---|---|
IMB | Lengkap sebelum bangun | Tidak ada/tidak jelas |
KPR | Diterima 5+ bank | Ditolak semua bank |
Progress | Sesuai timeline | Sering molor |
Legalitas | SIUP, NPWP, Izin lengkap | Hanya brosur meyakinkan |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Bagaimana jika sudah terlanjur beli tanpa IMB?
A: Segera laporkan ke dinas setempat dan konsultasi pengacara properti.
Q: Bisakah mengurus IMB sendiri?
A: Bisa, tapi butuh persetujuan developer dan biaya Rp10-50 juta.
Q: Apa konsekuensi hukum ke developer nakal?
A: Bisa dipidana 5 tahun penjara (Pasal 64 UU Cipta Kerja).
Kata Pakar Properti
“Developer profesional tidak akan pernah menawarkan harga murah dengan mengorbankan legalitas. IMB adalah nyawa sebuah properti,” tegas Andika Wijaya, Ketua Asosiasi Pengembang Indonesia.
Yang Harus Dilakukan Sekarang
- Bagikan artikel ini ke sesama calon pembeli rumah
- Laporkan developer nakal ke OJK jika menemukan
Ingat: “Rumah tanpa IMB seperti investasi di kapal Titanic – megah di awal, tapi akhirnya tenggelam membawa semua aset Anda.”
Pernah mengalami masalah dengan developer? Ceritakan di kolom komentar! (*/)