
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Jika Anda menjumpai spanduk dan baliho bertuliskan “FREE PPN” yang marak di banyak sudut perumahan Citra Maja City saat ini, tak perlu heran sebab pengembang Ciputra Residence saat ini memang sedang gencar mempromosikan unit-unit rumahnya dalam skema bebas PPN hingga pertengahan 2025 ini.
Menurut penuturan sumber dari pihak tim penjualan atau sales Citra Maja City, terdapat beberapa klaster yang menjadi lokasi pembangunan unit rumah baru yakni Taman Kuta, Pecatu, Canggu, Greenville. Tiga klaster pertama berlokasi di Citra Maja City Tahap 2 dan yang terakhir berada di CMC Tahap 1.
BACA JUGA: Saat Ramadan, Citra Maja City Terus Berbenah
Bagian Paket Kebijakan Ekonomi
“Jadi kami tidak menunggu pembeli dulu baru dibangun. Kami mau bikin stok untuk mengejar Free PPN karena Juni 2025 adalah bulan terakhir berlakunya kebijakan tersebut,” ujar sumber tersebut pada sekitarmaja.com Minggu kemarin (9/3) di Maja.
Masih menurut keterangan pihak sales CMC, sebagian unit rumah tersebut sudah terjual dan sebagian sisanya masih terus berupaya untuk dipasarkan.
Sebagai informasi, pemerintah memang memberlakukan perpanjangan pemberlakuan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk pembelian produk properti jenis rumah tapak sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Hal yang sama juga diberlakukan di tahun 2023 dan 2024.
BACA JUGA: Estimasi Rampung Juni 2025, Pengerjaan Masjid Kedua Citra Maja City Terus Dikebut
Efek Pengganda Properti
Untuk pembelian rumah tapak hingga 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif bebas PPN seluruhnya (100%) dengan syarat harga jual rumah maksimal Rp5 miliar. Mulai 1 Juli 2025, PPN akan ditanggung cuma 50% oleh pemerintah.
Alasan di balik kebijakan ini ialah transaksi properti dianggap memberikan efek pengganda yang relatif lebih tinggi terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya. Dengan makin bergairahnya ekonomi, diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat makin membaik pula.
Menurut pernyataan Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak RI pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga tingkat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (*/)
BACA JUGA: 22 Januari 2025, Tera Garden Citra Maja City Gelar Soft Opening