MAJA, SEKITARMAJA.COM – Bagi Anda yang sudah susah payah mencicil rumah selama bertahun-tahun, momen pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah saat yang ditunggu-tunggu dengan penuh rasa riang gembira sekaligus lega.
Namun, bukan berarti Anda sebagai debitur serta merta bisa bersantai dan ongkang-ongkang kaki karena Anda masih harus mengurus sejumlah dokumen penting ke bank selaku kreditur atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti sertifikat roya untuk membuktikan cicilan KPR Anda pada bank sudah lunas dan yang terpenting dari semuanya: menerima sertifikat kepemilikan unit rumah.
Jika Anda sudah mengurus sertifikat tetapi dikatakan oleh pihak developer bahwa sertifikat Anda tidak ada atau tidak bisa diberikan, maka ada beberapa skenario yang mungkin Anda sedang hadapi.
Skenario Pertama: Sertifikat Anda Belum Dipecah oleh Developer
Sebagai debitur atau pihak yang memiliki utang KPR, Anda semestinya menanyakan kepada pihak pengembang properti yang bersangkutan apakah saat dilaksanakan akad KPR, sertifikat rumah sudah bisa langsung diserahkan pada notaris yang Anda tunjuk untuk segera diurus balik namanya agar sesuai dengan nama Anda sebagai pemiliknya.
Dalam mayoritas kasus belum diserahkannya sertifikat pada konsumen/ pembeli rumah, biasanya yang terjadi adalah memang masih dibutuhkan waktu tertentu untuk memecah sertifikat induk menjadi sertifikat-sertifikat yang lebih kecil untuk diserahkan pada konsumen baik yang membeli rumah lewat skema KPR maupun tunai bertahap atau tunai keras.
Di sini kuncinya adalah Anda sendiri harus memastikan kredibilitas dan reputasi developer yang Anda akan pilih. Jika Anda memutuskan developer itu punya rekam jejak yang bisa dipercaya, silakan saja Anda tunggu selama waktu yang dijanjikan karena cepat atau lambat developer akan menyerahkannya juga pada Anda jika tidak ada kendala berarti dalam proses pemecahan. Misalnya tidak ada sengketa hukum berkepanjangan atas kepemilikan lahan rumah Anda, atau rumah Anda berdiri di lahan yang dulunya cuma 1 pihak pemiliknya sehingga mudah diurus proses balik namanya.
Proses menunggu penyerahan sertifikat kepemilikan rumah ini juga kerap ditemui pada konsumen-konsumen Citra Maja City maupun Permata Mutiara Maja di kawasan Maja, Lebak ini.
Skenario Kedua: Sertifikat Hilang
Inilah skenario yang perlu Anda antisipasi karena kemungkinan besar dipicu akibat kesalahan pegawai bank dalam penyimpanan dan pengarsipan. Akibatnya Anda yang ‘kena getahnya’.
Skenario Ketiga: Sertifikat Dijaminkan kepada Bank Lain
Skenario satu ini bisa terjadi karena developer properti yang bersangkutan membutuhkan suntikan dana untuk pembangunan proyeknya sehingga harus menjaminkan sertifikatnya ke bank.
Ada kemungkinan pihak developer itu tidak memenuhi janji kepada pihak bank yang menjadi pemberi pinjaman mereka. Developer ‘nakal’ ini bisa jadi melarikan dana dari konsumen dan bank untuk kepentingan pribadi. Akibatnya kewajiban kepada konsumen dan bank tidak bisa ditepati sesuai perjanjian awal. Yang paling dirugikan tentu adalah pihak yang paling lemah yakni kita sebagai konsumen.
Bagaimana caranya menghadapi ketiga skenario di atas?
Langkah awalnya adalah Anda harus memastikan dahulu penyebab sebenarnya sertifikat tidak bisa diserahkan. Caranya dengan bertanya ke pihak bank yang bersangkutan. Apakah masalahnya seperti yang dikemukakan dalam skenario 1, 2, atau 3. Pihak bank juga bisa jadi belum menemukan masalahnya sehingga harus menunggu beberapa waktu untuk bisa memastikan penyebabnya. Sebagai konsumen, Anda harus menunggu sesuai dengan waktu yang dijanjikan bank sebab pengecekan adminsitrasi seperti itu tidaklah instan dan butuh waktu apalagi jika banknya sudah berskala nasional dan memiliki jumlah nasabah yang banyak.
Begitu Anda telah menemukan akar permasalahannya, duduklah bersama dengan perwakilan bank agar bisa menemukan solusi bersama. Hal ini karena pihak bank yang terkait dalam kasus Anda juga memikul tanggung jawab soal keabsahan/ legalitas agunan (dalam hal ini unit rumah Anda) yang dimiliki.
Jika diskusi dengan bank belum cukup memberikan titik terang, hubungilah juga pihak developer properti Anda dan notaris yang mereka tunjuk. Hal ini karena bisa jadi letak permasalahannya ada di tangan developer, bukan bank.
Lalu bagaimana jika akar masalah sudah ditemukan? Selanjutnya Anda bisa mencari solusi secara damai. Jika cara kekeluargaan tidak mungkin ditempuh lagi, Anda harus melayangkan gugatan hukum pada pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat Anda (bisa bank, developer properti, atau pihak notaris yang terkait) dengan tentunya menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil Anda di pengadilan. (*/)