13 September 2024, Pemerintah Mulai Penertiban untuk Proyek Pembangunan Jalur Pejalan Kaki/ Pedestrian CMC-Stasiun Maja

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Berdasarkan surat imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Maja untuk para pedagang kaki lima (PKL) dan pengelola jasa penitipan kendaraan di sekitar Stasiun Maja, pihak pemerintah telah memulai penertiban area di sekitar jalan masuk stasiun pada hari Jumat, 13 September 2024.

Yang paling jelas terlihat dalam upaya penertiban ini ialah dirobohkannya pos jaga yang berdiri tepat di tengah jalan masuk stasiun (tepat di seberang Koramil Maja). Pos jaga ini kerap menjadi ‘sarang’ bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar terhadap warga Citra Maja City yang hendak menuju ke rumah dari Jakarta atau daerah lain di luar Maja. Tak pelak, warga yang pernah menjadi sasaran pungli pun bersuka cita dengan dilenyapkannya pos tersebut.

Surat imbauan dari Pemerintah Kec. Maja tersebut menyebutkan bahwa tindakan penertiban ini adalah bentuk tindak lanjut dari kunjungan survei Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto pada 4 September 2024 lalu. Agenda utama kunjungan lapangan tersebut ialah realisasi penataan lingkungan jalur pejalan kaki (pedestrian) penghubung Stasiun Maja dan Citra Maja City. Dengan terwujudnya jalur tersebut pada akhir tahun ini, konsep TOD (Transit Oriented Development) yang diusung developer Ciputra Residence yang berada di balik Citra maja City pun menjadi nyata.

Lebih lanjut, surat imbauan Kec. Maja tersebut menyebutkan bahwa dasar hukum penertiban ialah Peraturan Daerah Kab. Lebak No. 17 Th. 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, terutama pasal 38 yang menyebutkan bahwa untuk menjaga ketertiban jalan, fasilitas umum, dan jalur hijau di daerah, tidak ada pihak yang diperbolehkan menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan trotoar milik daerah untuk berbisnis atau berdagang tanpa seizin bupati Lebak. Dengan demikian, PKL di area jalan tidak bakal terlihat di area sekitar Stasiun Maja kecuali bagi yang sudah menempati kios resmi. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *