MAJA, SEKITARMAJA.COM – Mulai akhir Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan Perda KTR Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023, yakni aturan baru yang melarang orang merokok di sejumlah tempat umum.
Pihak pemkab sudah mulai melakukan upaya sosialisasi untuk memberitahu warga Lebak tentang aturan ini dengan berbagai cara, seperti mengumumkannya saat acara Car Free Day, melalui pengeras suara di masjid, dan menyebarkan informasi di media sosial. Demikian dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Namun, sepertinya banyak warga Lebak yang belum tahu atau mengambil sikap tak acuh terhadap aturan baru ini.
Salah satunya ialah Adnan, seorang warga Rangkasbitung yang baru saja mengetahui aturan ini dan tidak tahu di mana saja orang dilarang merokok.
Kemudian ada Ari, seorang tukang ojek online, yang merasa ragu bahwa aturan ini akan benar-benar diterapkan karena dirinya mengaku masih sering melihat sejumlah pegawai pemerintah merokok di kantor-kantor.
Iwan Kurniawan, Pj Bupati Lebak, memahami bahwa banyak warga Lebak belum mengetahui akan diberlakukannya aturan baru ini.
Iwan menyatakan perlu waktu dan usaha ekstra keras untuk memberitahu semua warga Lebak tentang pemberlakuan aturan larangan merokok di tempat-tempat umum.
Ia juga menekankan bahwa pegawai pemerintah harus memberi contoh baik dengan tidak merokok di tempat yang dilarang.
Sebagai informasi, aturan baru larangan merokok ini berlaku di sejumlah tempat umum yakni rumah sakit, puskesmas, dan tempat kesehatan lainnya, sekolah dan tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, kendaraan umum, kantor pemerintah dan swasta, pasar, mall, tempat wisata, hotel, restoran, dan tempat olahraga.
Pemkab Lebak berharap dengan diberlakukannya aturan ini, udara di tempat-tempat umum akan jadi lebih bersih dan sehat untuk semua orang. (*/)