SEKITARMAJA.COM, MAJA – Dua hari lalu (28/10), Gubernur Banten Andra Soni telah meneken Keputusan Gubernur mengenai larangan operasional truk tanah di luar jam resminya. Fakta di lapangan berbicara lain karena ternyata setelah aturan baru itu sudah diumumkan pun masih ada truk tanah yang melintas di jalan di luar jam operasional yang diperbolehkan oleh pemerintah. Demikian dilansir dari laman detik.com dan kompas.com.
Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten tersebut menegaskan dan menyelaraskan seluruh aturan mengenai pembatasan jam operasional truk tambang mineral non logam dan batuan yang telah dikeluarkan oleh para bupati dan walikota di seluruh wilayah Banten. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan truk hanya bisa beroperasi pada rentang waktu malam hari hingga dini hari, yakni pukul 22.00-05.00 WIB.
Maja Terdampak
Gubernur Andra Soni juga telah menetapkan jalur yang diperbolehkan dilewati truk-truk tanah ini. Untuk itu telah ditugaskan sejumlah staf Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjalankan penegakan aturan ini serta pengawasan di lapangan dengan mengisi pos-pos monitoring tertentu.
Tak cuma soal jam operasional, Andra Soni menegaskan agar truk-truk tanah tidak memicu kegelisahan soal keamanan berkendara di tengah masyarakat Banten. Selama ini diketahui bersama bahwa truk-truk tanah ini kerap terlihat memuat material secara berlebihan (overcapacity) sehingga tanah berceceran di jalan raya dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor terutama saat hujan deras yang akhir-akhir ini melanda Banten termasuk Maja. Aturan ini mewajibkan pengemudi truk menutup bagian atas truk dengan terpal agar tanah tak jatuh berguguran di sepanjang jalan.
Masalah kapasitas berlebihan ini juga pada akhirnya menimbulkan kerusakan jalan yang dilewati truk-truk tanah. Di Maja, sudah menjadi rahasia umum bahwa truk-truk tanah membuat jalan raya Maja-Koleang sangat cepat rusak meski diperbaiki beberapa bulan sekali. Salah satu titik yang krusial tersebut ialah di depan Balai Desa Maja dekat jembatan menuju Stasiun Maja. Sejumlah kecelakaan pernah menimpa warga pengguna jalan di sini selain karena cuaca hujan dan penerangan yang kurang di malam hari juga karena permukaan jalan yang tidak rata setelah banyak dilewati truk tanah yang ukurannya sangat besar dan membawa tanah melebihi kapasitas seharusnya.
Keluhan overcapacity ini juga ditemukan warga di wilayah lain seperti Kramatwatu, Serang. Dikatakan banyak truk tanah lewat jalur tersebut karena ingin berkelit dari kewajiban membayar denda di fasilitas penimbangan yang tersedia di Pintu Masuk Tol Cilegon Timur akibat overkapasitas material yang diangkutnya. Jelas ini sangat merugikan warga di daerah-daerah yang dilintasi.
Belum Ada Sinkronisasi
Meskipun aturan sudah diresmikan gubernur, nyatanya kemarin (29/10) masih terjadi pelanggaran di jalan-jalan Banten meski memang jumlahnya sudah berkurang. Berlaku mulai Selasa (28/10), menurut pantauan kompas.com terlihat beberapa truk tambang melewati Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Serang sekitar pukul 11.30 siang. Ironisnya, truk-truk ini dengan beraninya melewati Kantor Gubernur Banten dan Mapolda Banten dengan kencang.
Menyaksikan aturan baru sudah dilanggar sehari setelah ditandantangani secara resmi, warga pun melayangkan keluhan di media sosial. Kepala Dinas Perhubungan Banten Tri Nurtopo beralasan bahwa saat ini aturan tersebut masih bersifat imbauan karena masih dalam tahap penyesuaian. Pihaknya mengatakan perlu ada persiapan lebih lanjut karena aturan itu baru diresmikan sehari, demikian ungkapnya pada Kompas.com Rabu (29/10).
Diketahui bahwa belum ada sinkronisasi kerja antara jajaran birokrat soal penegakan aturan baru ini. Dishub menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan sosialisasi aturan kepada para pengusaha tambang di Banten. Itu adalah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten. (*/)