Curi Listrik Sampai 80 Ribu Watt, Rumah di Citra Maja Raya Kena Denda Hampir Rp800 Juta

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Sebuah rumah di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, diduga menjadi lokasi pencurian listrik dengan konsumsi mencapai 80 ribu watt, jauh melebihi batas normal 2.200 watt per rumah. Demikian dilansir dari laman detik.com.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali, menyatakan bahwa penggeledahan pada awal Juni menemukan 20 unit alat yang diduga untuk menarik daya listrik. Alat-alat tersebut berupa kotak-kotak kecil yang menurut PLN mirip VGA untuk menarik daya listrik.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan tujuan penggunaan listrik tersebut dan masih melakukan penyidikan. Penghuni rumah diketahui sebagai pendatang yang mengontrak, dan saat ini aliran listrik ke rumah tersebut telah diputus oleh pihak berwenang. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pencurian listrik ini.

Menurut keterangan yang diperoleh sekitarmaja.com dari T, seorang warga klaster Tevana yang menjadi lokasi rumah tersebut, diketahui bahwa benar pihak yang menghuni adalah orang yang mengontrak unit rumah tersebut, bukan pemilik sebenarnya. Sementara itu, si pemilik rumah yang sebenarnya berada di kota Solo.

“Kasus ini sebenarnya sudah ditemukan sekitar sebulan lalu. Lokasi rumah itu ada di belakang klaster, dekat dengan gardu listrik yang masih sepi penghuninya,” tutur T Sabtu (29/ 6).

Pemilik rumah ‘kena getah’ ulah si pengontrak rumah karena harus menanggung denda yang besarnya bisa mencapai hampir Rp800 juta, ungkap T.

Mengenai benda-benda yang ditemukan dalam rumah saat penggeledahan, T menyatakan bahwa benda-benda itu berupa “mesin-mesin”.

Sang pengontrak menurut T masih menjadi buronan polisi sampai berita ini diturunkan.

Di saat yang sama, menurut keterangan L, seorang petugas sekuriti yang dekat dengan lokasi kejadian, tujuan pencurian listrik tersebut diduga keras ada kaitannya dengan mesin-mesin untuk permainan judi online.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi, hendaknya segenap warga perumahan di kawasan Maja yang masih sepi harus terus waspada.

Para pemilik rumah kontrakan juga perlu memantau dan memeriksa si pengontrak dan isi unit rumahnya secara berkala agar tidak ada hal-hal yang melanggar hukum terjadi di propertinya.

Jika pemilik rumah memang ada di luar kota dan tak bisa memeriksa langsung, sebaiknya serahkan surat kuasa kepada pihak yang dipercaya atau ada perwakilan untuk bisa memeriksa dan memantau rumah dan isinya. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *