
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Dilansir dari laman radar24news.com di tahun 2022 lalu, terungkap bahwa ada kasus suap yang dilakukan oleh Dra Sopiah alias Maria Sofiah pada eks Kepala Badan Pertanahan Nasional Lebak Ady Muchtadi.
Menurut detik.com, suap tersebut diberikan dengan tujuan memuluskan proses penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.
Gagal di Kasasi
Masih menurut detik.com, jumlah uang suap sebesar Rp100 juta tersebut diberikan Sopiah yang kini menjadi terpidana. Ia melakukan suap sepanjang periode tahun 2018-2020.
Maria Sopiah seperti pemberitaan Detik.com pada 12 Januari 2024 telah menyerahkan Rp100 juta sebagai uang pengganti pada Kejari Lebak. Hal ini dinyatakan oleh Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhammad Nur.
Pembayaran uang ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang nomor14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023.
Sebelumnya banding telah dilakukan tahun 2018 . Namun kemudian kasasi Maria Sofiah ditolak oleh Mahkamah Agung. Detail perkara bisa dibaca lengkap di laman mahkamahagung.go.id. Putusan perkara ini bisa Anda diunduh dan dibaca di tautan berikut.
Terdapat sejumlah bidang tanah di Maja yang disebut-sebut dalam kasus Maria Sofiah dan PT Harvest Time milik pengusaha Benny Tjokro melawan PT Equator Majapura Raya ini. Tanah tersebut totalnya seluas 5.819.378 meter persegi.
Rincian bidang tanah yang disebut di sini menurut radar24news.com adalah sebagai berikut:
1. Wilayah yang masuk ke Desa Curug Badak
- Blok Binong
- Blok Cewak
- Blok Ranca Letik
- Blok Cirukam
- Blok Pangasinan
- Blok Makam Gede
- Blok Seusepan
- Blok Cipining
- Blok Dukuh Hangit
- Blok Kebon Kopi
- Blok Ranca Cabe
- Blok Ranca Berem
- Blok Sumur Batu
- Blok Pasir Cipining
- Blok Cadas Konali
- Blok Leuwipanjang
- Blok Curug Nini
- Blok Cipondok
2. WIlayah yang masuk ke Desa Pasir Kembang
- Blok Rajab
- Blok Cipahet
- Blok Ranca Wiru
- Blok Ranca Palem
- Blok Tajur
- Haur Dapung
Dalam surat putusan perkara, dinyatakan tanah-tanah para penggugat seluas kurang lebih 5.819.378 m2 (kurang lebih lima juta delapan ratus sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) tersebar di 5 desa berbeda.
Sebanyak 1.584 (seribu lima ratus delapan puluh empat) bidang tanah yang terletak di 5 (lima) desa yaitu di Desa Curug Badak, Desa Mekarsari, Desa Padasuka, Desa Pasir Kembang, Desa Buyut Mekar yang masing-masing berada di Kecamatan Maja dan di 1 (satu) desa yaitu di Desa Cidadap, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (dahulu masuk Provinsi Jawa Barat).
Dampaknya ke Warga Citra Maja Raya
Bagi warga perumahan Citra Maja Raya, dampak putusan hukum kasus ini sendiri tidak perlu dikhawatirkan karena pihak pengembang PT Ciputra Residence yang merupakan bagian dari Ciputra Group sendiri sudah memastikan bahwa lahan yang disita pihak berwajib bukanlah lahan tempat perumahan dibangun, demikian dikutip dari laporan Kompas.com tahun 2021 lalu.
Masih menurut Kompas.com, pihak Ciputra Residence menyatakan bahwa lahan bermasalah di kasus ini bukanlah bagian dari pengembangan Citra Maja Raya.
Direktur PT Ciputra Residence Agussurja Widjaja mengungkapkan lebih lanjut bahwa lahan Citra Maja Raya hingga kini “aman untuk dikembangkan”. (*/)
Ingin bisnis atau aktivitas Anda di Maja diliput oleh SekitarMaja.com? Kirimkan tip berita Anda ke sekitarmaja@gmail.com.