SEKITARMAJA.COM, MAJA – Kelompok pegiat literasi di wilayah Maja, Lebak menyatakan sikap tegas mereka untuk menentang segala aktivitas penambangan dan galian tanah di wilayah sekitar Maja, termasuk Curugbitung.
Aktivitas penggalian tanah dan pengangkutannya terbukti selama ini merugikan dan membahayakan warga Maja terutama yang menggunakan jalan raya Maja-Koleang untuk menuju ke Jakarta melalui Stasiun Maja atau lewat jalan raya dengan menggunakan mobil pribadi.
“Kami menghimbau pada segenap jajaran pemerintahan dan penegak hukum di Banten terutama Kabupaten Lebak untuk segera menindak praktik tambang ilegal di area Curugbitung yang telah meresahkan masyarakat,” terang Akhlis Purnomo selaku inisiator kelompok ini (29/11).
Maja Book Party menyusun sebuah surat permohonan kepada Andra Soni selaku Gubernur Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu telah mengesahkan aturan pelarangan truk-truk berukuran besar untuk beroperasi di luar jam operasional yang dibolehkan yakni antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dikhawatirkan bencana ekologis akibat perusakan alam dan lingkungan hidup sebagaimana yang terjadi di Sumatra bisa menimpa Lebak terutama Maja yang kini mulai dipadati dengan penduduk.
Sebelum ini, Gubernur Andra Soni telah memberlakukan Keputusan Gubernur No. 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan belum maksimal. Di Maja, masih lalu lalang truk-truk pengangkut tanah di luar jam operasional yang membuktikan praktik galian tambang masih terus berjalan. (*/)