Tak Ingin Bencana Ekologis Terjadi, Tokoh Masyarakat Maja Desak Gubernur Banten Tertibkan Tambang Liar

Praktik galian tanah yang meresahkan masyarakat Maja, Lebak telah berlangsung bertahun-tahun lamanya. (Foto: Google Maps)

SEKITARMAJA.COM, MAJA – Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama setempat yang bergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk segera melakukan penertiban di wilayah Curugbitung, Lebak akibat maraknya praktik galian C yang diduga keras ilegal dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah lebak.

Hal ini dikemukakan FTMB dalam sebuah surat resmi bertanggal 24 November 2025 tentang permohonan penutupan galian tanah di wilayah kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak yang memberikan segudang dampak negatif pada masyarakat Maja.

Kerusakan Lingkungan Serius

Dalam surat tersebut, disebutkan 6 alasan mengapa desakan tersebut muncul dari masyarakat Maja. Yang pertama dan utama ialah karena aktivitas tambang galian C di Curugbitung dan sekitarnya tersebut ada yang dilakukan secara ilegal dan bisa memicu kerusakan lingkungan yang serius.

Pengupasan lapisan tanah permukaan (top soil) atau menghilangkan penutup lahan alami mengakibatkan penurunan kemampuan tanah dalam penyerapan air, mempercepat aliran air permukaan terutama pada musim hujan, tebing yang lemah dan mudah longsor, menimbulkan endapan di saluran irigasi yang berakibat pada berkurangnya pasokan air pertanian, terang FTMB dalam surat tersebut.

Terkait aliran air hujan yang tak lagi bisa diserap baik oleh tanah akibat pepohonan yang ditebang dan lapisan atas tanah yang dikeruk, dikhawatirkan bencana banjir layaknya yang terjadi saat ini di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh bisa juga terjadi di wilayah Lebak. Banjir bandang tersebut telah dinyatakan oleh pakar meteorologi ITB sebagai akibat dari iklim ekstrem dan degradasi lingkungan yang terjadi selama ini di area tersebut.

Alasan-alasan lain ialah pelanggaran yang nyata setiap hari terhadap aturan jam operasional resmi truk angkutan tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, truk-truk pengangkut tanah hasil galian sering parkir liar di badan jalan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Maja-Koleang, tanah galian yang berceceran memicu kecelakaan lalu lintas.

Lalu lalangnya truk pengangkut galian tanah juga telah mempercepat kerusakan jalan raya (dari Jalan Raya Maja-Koleang, Kopo-Maja, dan Maja-Tigaraksa). Ruas-ruas jalan tersebut kerap ditambal sulam namun tetap mengalami kerusakan hanya dalam waktu relatif singkat sejak diperbaiki.

Hasil tangkapan layar unggahan akun Info Maja di media sosial Facebook. (Tangkapan layar: Info Maja)

Yang tak kalah mengkhawatirkan ialah kondisi Jembatan Panunggulan yang semakin tidak sanggup menanggung tonase truk-truk besar ini. Berdasarkan sumber laporan warga yang dihimpun akun Info Maja pada 26 November 2025 lalu, lempengan logam di jembatan yang menganga begitu saja menandakan kondisi jembatan yang makin memprihatinkan dan bisa mengancam jiwa para penggunanya.

Tak Cuma Gubernur

Untuk mendukung tuntutan masyarakat ini, forum tersebut juga menyebutkan sejumlah aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia seperti UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama Pasal 65, 66, dan 69 ayat 1 huruf a, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 yang menyatakan ancaman pidana bagi pelaku penambangan liar paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain mendesak gubernur, FTMB yang didukung K.H. Asep Zarkasyi, K.H. Hikmatullah, K.H. Ahmad Yunani dan sejumlah ulama, pendeta dan pemimpin paguyuban pemuda, warga Citra Maja City dan Permata Mutiara Maja ini turut mendorong Dinas Lingkungan Hidup Baten, Dinas ESDM Banten, Dinas Perhubungan Banten, Dinas PUPR Banten, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten untuk melakukan tindakan penertiban sesuai kewenangan masing-masing soal aktivitas tambang liar di Curugbitung yang meresahkan warga ini. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top