
SEKITARMAJA.COM, GURADOG – “Masyarakat adat harus berdaulat karena masyarakat adat sudah meleburkan dirinya ke republik ini,” ungkap mantan wabup Lebak era Iti Octavia Jayabaya, Ade Sumardi, saat tampil di panggung Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 yang digelar di Kasepuhan Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu lalu (9/8/2025).
Ade melontarkan pernyataan menarik bahwa masyarakat adat tanpa harus didorong pemerintah telah sejak dahulu meraih kedaulatan pangan, sebuah kampanye yang akhir-akhir ini digaungkan pemerintah pusat mengingat harga bahan-bahan pangan impor yang makin tak menentu akibat sejumlah konflik geopolitik internasional. Presiden Prabowo juga telah menegaskan bahwa salah satu pilar ketahanan nasional ialah kedaulatan pangan.
Pernyataan Ade ini penting untuk dicatat di tengah fenomena maraknya kasus perampasan tanah masyarakat adat di sejumlah daerah di negara ini. Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara selama 2024 sudah terjadi perampasan tanah masyarakat adat seluas 2,8 juta hektar.
Hal ini diperburuk dengan adanya kriminalisasi dan tindak kekerasan yang menimpa sebagian masyarakat adat yang berupaya mempertahankan tanah leluhur mereka dari korporasi.
AMAN menyatakan kekerasan yang sistematis tersebut menjadi indikasi konkret adanya upaya penyangkalan oleh negara terhadap eksistensi Masyarakat Adat, ungkap Rukka Sombolinggi selaku Sekjen AMAN dalam acara rilis Catatan Akhir Tahun AMAN, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 lalu melalui tempo.co.
“Masyarakat adat meneruskan apa yang menjadi amanat nenek moyangnya itu (baca: amanat kedaulatan dan swasembada pangan),” ujar pria yang tampak nyaman memakai udeng atau ikat kepala gaya Lebak itu di depan hadirin yang terdiri dari beragam perwakilan masyarakat adat di seluruh Indonesia dan sejumlah negara sahabat di ASEAN dari Filipina hingga Kamboja.
Masyarakat adat juga memiliki kedaulatan budaya, yang artinya budaya mereka harus didukung pengembangannya oleh pemerintah. “Dan masyarakat adat harus didukung untuk berdikari di bidang ekonomi yang dimungkinkan dengan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Ade menggarisbawahi pentingnya pengakuan keberadaan masyarakat adat di semua daerah di Indonesia. Salah satunya ialah dengan membuat peraturan daerah (perda). Di Lebak sendiri, telah disusun sebuah perda yang mengakui eksistensi masyarakat-masyarakat adat di wilayah ini.
“Kami (pemerintahan Lebak era Iti -red) dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menyaksikan bagaimana kondisi masyarakat Badui sebelum diakui hal ulayatnya. Di tahun 2001, baru kita sahkan Perda tentang Hak Ulayat Badui,” ucap Ade untuk menunjukkan teladan soal kepedulian pemerintah setempat pada pelestarian masyarakat adatnya di wilayah masing-masing.
Pengakuan melalui Perda No. 32 Th 2001 tentang Hak Ulayat Badui itu menurut Ade juga bisa mempermudah kerja pemerintah Lebak. Pemerintah tinggal menyerahkan secara legal bidang-bidang tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan. Ini akan membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan negara.
Menyaksikan bagaimana pengakuan eksistensi Masyarakat Adat Badui oleh Pemda Lebak di wilayah Lebak ini, masyarakat-masyarakat adat lain dan segenap elemen pemerintah diharapkan bisa belajar untuk bekerjasama secara harmonis demi kebaikan bersama.
Soal perlindungan eksistensi masyarakat adat, Lebak memang salah satu yang bisa diteladani. Pemerintah setempat telah memiliki kesadaran pentingnya mempertahankan masyarakat adatnya. Bahkan di tahun 2015 DPRD Lebak mendorong pengakuan atas adanya hukum adat kasepuhan. Jadi tidak cuma berhenti di pengakuan atas hak tanah warisan leluhur mereka. (*/)