MAJA, SEKITARMAJA.COM – Kebiasaan membakar sampah di masyarakat kita terutama di Lebak memang masih dianggap lazim.
Bahkan di musim kemarau, tradisi bakar sampah masih dinormalisasi. Apalagi jika kita mengamati di desa-desa sekitar perumahan.
Namun, hari ini sebuah akun Instagram warga sebuah klaster di Citra Maja Raya memuat story yang isinya adanya asap putih yang mengepul di lingkungan perumahannya.
“Emang boleh bakar-bakar di dalam klaster?” protesnya di Instagram story tersebut.
Dari video tersebut sudah jelas sang pelaku adalah tetangganya sendiri. Bukan warga desa sekitar perumahan.
Keluhan tersebut tidak berlebihan karena memang pembakaran sampah sembarangan adalah tindakan ilegal yang memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA: Waspada Oknum Driver Taksi Online Bandel
Kenapa Membakar Sampah Sembarangan Dilarang?
Membakar sampah sembarangan berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Asapnya bisa mencemari udara yang kita hirup sehari-hari. Abu dan sisa pembakaran juga mengotori tanah dan sungai di klaster perumahan kita.
Dampaknya sangat merugikan, makanya pemerintah melarang perbuatan ini dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Membakar sampah apalagi di musim kemarau juga makin memperparah kekeringan akibat munculnya fenomena El Nino.
Pemerintah Kabupaten Lebak secara berkala mengimbau ke masyarakat Lebak untuk tidak membakar sampah demi pencegahan terjadinya kebakaran permukiman warga seperti Citra Maja Raya dan kawasan kehutanan dan pertanian di sekitarnya.
Acuan hukum larangan bakar sampah sembarangan sendiri sudah dituangkan di UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini berlaku secara nasional. Secara rinci, Anda bisa membaca UU tersebut di tautan ini.
Di provinsi lain, aturan serupa juga sudah diterapkan. Misalnya di Jabar sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Begitu juga di Pekanbaru, sudah disahkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah secara sembrono.
Berapa Denda bagi Pelaku di Lebak?
Sebagai warga Lebak, kita perlu tahu bahwa ada Peraturan Daerah Provinsi Banten yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan.
Dendanya bisa mencapai puluhan juta rupiah! Maksimal denda yang bisa dikenakan ialah Rp50 juta.
Bahkan di beberapa daerah lain, pelakunya juga bisa dipenjara. Maksimal durasi hukuman pidananya bisa mencapai 3 bulan.
Pemerintah Lebak sendiri telah menyerukan larangan bakar sampah sembarangan tahun lalu melalui Kepala Badan Satuan Polisi dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak Dartim.
Dikutip dari laman antaranews.com, jumlah insiden kebakaran di Kabupaten Lebak dari Januari sampai Agustus 2023 mencapai lebih dari 50 kasus.
Akibat semua insiden kebakaran tersebut, masyarakat ditaksir harus rela menanggung kerugian material Rp2,6 miliar. Selain kerugian material, tercatat juga ada korban jiwa sebanyak satu orang.
Cara Membuang Sampah yang Benar
Untuk wargi Maja dan sekitarnya, jelang musim kemarau sekarang ini, alangkah lebih baik jika kita buang sampah dengan cara yang benar dan aman bagi kesehatan diri dan keluarga serta lingkungan sekitar.
Sampah organik seperti daun dan sisa makanan yang kita hasilkan sebetulnya bisa dikubur atau dijadikan pupuk kompos untuk tanaman.
Untuk sampah non-organik seperti plastik dan kaleng, kita bisa menyerahkannya ke pengepul barang bekas yang ada di sekitar perumahan kita.
Jadi, mulai sekarang marilah kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan.
Semoga dengan kesadaran dan upaya bersama ini, lingkungan perumahan kita akan tetap asri, sehat, dan nyaman untuk ditinggali. Maju terus Maja! (*/)
One thought on “Wargi Maja, Awas Pidana 3 Bulan atau Denda 50 Juta Jika Bakar Sampah Sembarangan!”