CARA URUS JENAZAH KELUARGA/ TETANGGA YANG MENINGGAL DI CITRA MAJA RAYA

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Sebagai sebuah kawasan kota mandiri masa depan, Citra Maja Raya telah memiliki fasilitas pemakaman (baik untuk jenazah muslim dan agama-agama lain) dan prosedur pemakamannya sendiri.

Lokasi Pemakaman CMR

Lokasi pemakaman umum di Citra Maja Raya berada di sebelah klaster Bedugul di tahap 2.

Hingga saat ini, sudah ada beberapa jenazah warga CMR yang dikebumikan di area pemakaman umum khusus CMR tersebut.

Menurut sumber, di CMR Tahap 1 pun sebetulnya sudah ada ‘calon’ area pemakaman khusus warga CMR tetapi perizinan masih belum selesai.

Prosedur Pengurusan Jenazah di CMR

Untuk bisa mengurus secara resmi jenazah, perwakilan dari pihak keluarga atau tetangga bisa mengurus pembuatan surat pernyataan kematian dari pihak berwenang yang biasanya adalah dokter umum atau mantri di Puskesmas terdekat.

Surat pernyataan kematian ini kemudian bisa dibawa ke kantor kelurahan/ desa terdekat yang menjadi lokasi klaster tempat si jenazah tinggal di CMR, misal jenazah klaster Pecatu mengurus di kantor desa Maja Baru, jenazah asal klaster Cendana mengurusnya di kantor desa Curugbadak.

Jika Butuh Mobil Jenazah/ Ambulan

Bagi warga CMR yang membutuhkan jasa ambulan untuk mengangkut jenazah ke masjid atau ke area pemakaman, tersedia ambulan di Puskesmas Maja.

Anda bisa menghubungi Puskesmas Maja di nomor 081280816880.

Alternatif lainnya ialah ambulan dari Cibereum atau dari Rumah Sakit Rangkasbitung.

Anda bisa menghubungi RS Rangkasbitung di nomor 0252-2011014.

Tentang biaya sewa ambulan, bisa ditanyakan langsung kepada pihak majanemen rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan.

Biaya Pemulasaraan Jenazah

Untuk biaya pengurusan jenazah, menurut keterangan sebuah sumber dari pihak masjid Al Ikhlas, diperlukan sekitar Rp1,5 juta untuk mengebumikan secara layak sebuah jenazah muslim.

Perincian biaya tersebut ialah biaya penggalian dan penimbunan liang lahat, biaya kain kafan, kompensasi untuk memandikan dan mensalati jenazah, dan biaya pembelian kayu dan papan di liang lahat dan batu nisan.

Biaya pembelian kain kafan sendiri sekitar Rp350.000 untuk jenazah pria dan Rp400.000 untuk jenazah wanita (lebih mahal karena lebih banyak lapisannya).

Sementara itu, untuk jenazah yang berkepercayaan Kristen, Katholik, Hindu, Buddha maupun Konghucu, biaya pemulasaraan jenazah sekitar Rp1,3 juta (tidak termasuk peti mati).

Biaya ini hanya mencakup jasa penggalian dan penimbunan liang lahat.

Bagaimana jika warga CMR tersebut tidak ada biaya atau kurang mampu sehingga tidak dapat membayar semua biaya di atas?

Menurut keterangan, biaya pemulasaraan jenazah untuk warga kurang mampu akan dibebaskan setelah dipertimbangkan dan disepakati bersama.

Untuk pengurusan pemakaman lebih lanjut bagi jenazah selain muslim, proses pemulasaraan akan dikoordinasikan dengan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama di wilayah Maja, Kab. Lebak.

Tidak menutup kemungkinan akan dikirimkan pemuka agama yang bersangkutan untuk mengurus ritual pemakaman agar sesuai dengan tata laksana agama masing-masing.

Untuk warga muslim yang ingin mengurus jenazah keluarga atau tetangga, silakan menghubungi pihak takmir masjid Al Ikhlas di Citra Maja Raya Tahap 1. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *