Warga Maja dan Sajira Jadi Korban Tindak Perdagangan Manusia di Luar Negeri

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Dua kecamatan di Kabupaten Lebak yakni Maja dan Sajira tercatat menjadi area asal sejumlah korban tindak kriminal perdagangan manusia di mancanegara. Demikian ungkap Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih melalui antaranews.com Minggu lalu (12/1).

Lebih lanjut dikemukakan pula bahwa selama 2024 lalu, Pemkab Lebak mencatat telah ada 10 kasus korban perdagangan manusia di wilayahnya.

Kebanyakan adalah TKI ilegal dengan tujuan sejumlah negara mayoritas muslim seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia.

Para korban diiming-imingi gaji tinggi jika bersedia dikirim ke negara-negara tersebut oleh para calo dan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia yang tidak terdaftar di Kemenaker selaku pihak regulator distribusi tenaga kerja di Indonesia.

Relawan sebut seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO meninggal
Nining di sebelah kiri tengah mendampingi keluarga korban. (Foto: ANTARA/HO-Dok pribadi Nining)

Salah satu warga yang diduga keras menjadi korban perdagangan manusia tersebut ialah Inah (45) dari Sajira yang diketahui telah meninggal dunia setelah bekerja di Mesir sebagai tenaga kerja ilegal atau tidak resmi.

Inah sampai ke Mesir tetapi anehnya datanya tidak tercatat di Disnaker Lebak. Tragisnya ia kemudian divonis pidana 3 tahun di Mesir dan meninggal dunia sebelum masa hukumannya berakhir.

Masyarakat Harus Terlibat

Untuk menghindari terjadinya kasus-kasus serupa, hendaknya warga sekitar saling memantau jika ada seseorang yang berangkat dengan tujuan bekerja di luar negeri tetapi tidak melalui jalur legal/ resmi.

Memilih jalur tak resmi akan membuat tenaga kerja yang bersangkutan lebih rentan terhadap tindak kejahatan perdagangan manusia maupun eksploitasi lain yang bisa berakibat pada hilangnya nyawa.

Bagi warga yang tertarik bekerja di luar negeri juga sebaiknya melaporkan diri pada ketua RT/ RW setempat jika hendak bekerja ke luar negeri serta memeriksa resmi tidaknya pihak yang akan mengantarnya ke luar negeri sebagai pekerja migran.

Cara Cek Legalitas Perusahaan Penyalur TKI

Cara praktis memeriksa legalitas/ resmi tidaknya sebuah perusahaan dalam menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri bisa dicek dengan cara sebagai berikut.

Kunjungi Website Resmi Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bidang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)di link berikut ini: https://bp2mi.go.id/pptkis/indeks.

Anda bisa menemukan daftar agen PT PJTKI aktif dan terdaftar resmi yang bisa diunduh dalam format PDF.

Cek apakah nama perusahaan yang menawari Anda bekerja di luar negeri itu ada di dalam daftar atau tidak dengan memeriksa nomor izinnya.

Bila masih ragu, hubungi pihak Kemenaker di nomor telepon 021-5255733 dan call center 1500630, akun Instagram resmi Kemenaker di sini. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top