MAJA, SEKITARMAJA.COM – Soal ketertiban berlalu lintas, kawasan kota mandiri Citra Maja Raya dan sekitarnya memang masih belum maksimal.
Alasannya selain penegakan aturan berlalu lintas yang tidak setegas Jakarta dan kota besar lain, di sini juga jumlah penduduk masih relatif sedikit sehingga hal ini dijadikan alasan untuk orang yang malas mematuhi aturan lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang terjadi biasanya adalah berkendara di kecepatan tinggi, mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm berstandar SNI, dan melawan arus sehingga membahayakan para pengguna jalan yang lain.
Tidak Seharusnya di Jalan Umum
Pelanggaran lainnya ialah penggunaan sepeda listrik di jalan umum. Karena jika Anda amati, di jalan-jalan Citra Maja Raya, sudah ada sejumlah sepeda listrik yang malang melintang.
Anda yang belum tahu mungkin bakal protes: “Kenapa nggak boleh??”
Jika Anda belum tahu aturan sepeda listrik, sebetulnya sudah ada aturan yang diberlakukan meski masih baru sebatas kota Makassar. Aturan tersebut menurut kompas.com sudah diberlakukan per Juli 2022.
Dirinci dalam laporan kompas.com bahwa alasan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan-jalan umum ialah karena risiko kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan sepeda motor konvensional.
Ditambah dengan fakta bahwa untuk memiliki sepeda listrik, seseorang tidak perlu memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib untuk pengendara sepeda motor konvensional.
Berbeda dari Sepeda Motor Konvensional
Aturan yang melarang penggunaan sepeda listrik ini memiliki alasan kuat, yakni bahwa sepeda motor konvensional dan sepeda listrik memiliki perbedaan yang signifikan dalam fitur-fiturnya.
Karena itulah, sepeda listrik tidak bisa disamakan dengan sepeda motor konvensional berbahan bakar bensin yang sudah dilengkapi dengan klakson, kaca spion, lampu sein, plat nomor, dan sebagainya.
Ini ditambah dengan pengabaian helm sebagai pelindung kepala oleh warga pengendara sepeda listrik. Hampir tidak ada pengendara sepeda listrik yang berpikir bahwa mengenakan helm adalah kewajiban dalam berlalu lintas dan upaya melindungi diri.
Bisa dikatakan kemunculan sepeda listrik ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah dan kepolisian sebab kategori sepeda listrik ini sangat berbeda dari kelompok sepeda biasa yang dikayuh dengan kedua kaki dan kelompok sepeda motor yang berbahan bakar bensin yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi saat dinaiki di jalan raya sehingga tidak masalah jika dikendarai di jalan umum dalam menempuk jarak jauh puluhan atau ratusan kilometer sekalipun.
Sepeda listrik yang berbodi ringan dan ringkih tidak didesain untuk menempuh jarak jauh di jalan umum yang dipenuhi dengan kendaraan berukuran besar dan berkecepatan tinggi seperti truk, mobil, dan sepeda motor.
Lebih aman untuk menggunakan sepeda listrik untuk menempuh jarak dekat di jalan yang volume lalu lintasnya relatif sedikit misalnya jalan di dalam klaster perumahan atau antar klaster perumahan yang tidak dilewati lalu lintas warga luar perumahan.
Bukan untuk Mainan Anak-anak
Jangan kita lupakan juga batasan usia pengendara sepeda listrik karena sebagian orang tua tidak menganggap serius soal ini.
Anak-anak di bawah umur dibiarkan mengendarai sepeda listrik di jalan umum seolah itu cuma sepeda biasa.
Padahal jika keterampilan motorik anak tersebut masih kurang, sepeda listrik yang bisa digenjot hingga lebih dari 25 km per jam bisa memicu kecelakaan fatal bagi anak-anak yang tidak memakai helm dan alat pengaman seperti pelindung siku dan lutut.
Kecepatan 25 km per jam adalah batas aman kecepatan sepeda listrik yang dikemukakan oleh pimpinan Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono sebagaimana dilansir dari kompas.com.
Problemnya adalah kebanyakan pengemudi sepeda listrik abai soal batas kecepatan aman ini dan melaju kencang seenaknya di jalan umum, bahkan kerap menyalip/ mendahului kendaraan lain tanpa memberi klakson sebagai peringatan.
Dengan mengingat semua hal ini, tentunya di malam hari, naik sepeda listrik akan jauh lebih membahayakan. (*/)
One thought on “PERHATIAN WARGA CITRA MAJA RAYA: SEPEDA LISTRIK TIDAK AMAN UNTUK DIKENDARAI DI JALAN UMUM!”