Tangerang – Seorang anak perempuan berinisial LM (16) diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/241/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten pada Kamis (26/2/2026). Demikian dilansir dari laman detiksatu.com.
Pelapor dalam perkara ini adalah LD (46), warga Kampung Maja Cicinta, RT 006/001, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang.
Dalam laporan yang disampaikan, dugaan tindak pidana yang menjerat korban dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Desa Cikasungka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban hendak menyelesaikan suatu permasalahan secara dialog atau tabayun. Namun, situasi diduga berujung pada tindak kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pemukulan berulang di bagian wajah dan kepala hingga mengakibatkan rasa sakit serta luka memar di sejumlah bagian tubuh, seperti kepala, badan, dan kaki.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Korban telah menjalani visum guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Aktivis Maja Kawal Proses Hukum
Proses pelaporan yang dilakukan korban bersama ibunya turut dikawal oleh sejumlah aktivis asal Maja, Lebak, yakni Tb. Abdurahman atau yang akrab disapa Maman Gaib, serta H. Suryadi. Keduanya menyatakan komitmen untuk terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan keadilan bagi korban,” ujar Maman Gaib. (*/)