
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
3 Syarat Penghapusan Tunggakan PKB
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa ada 3 syarat agar warga Banten dapat memanfaatkan pemutihan pajak ini.
Syarat pertama ialah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025-2026. Dengan kata lain, tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya dihapus seluruhnya.
Syarat kedua ialah untuk PKB 2025 warga Banten yang menjadi wajib pajak cuma harus membayar pokok pajak, tanpa membayar denda. Jadi bagi warga yang masih menunggak pajak, tentu kebijakan ini lebih hemat.
Syarat ketiga yakni kendaraan yang dibayar pajaknya bukan termasuk kendaraan yang akan mutasi keluar Banten.
Lebih lanjut Gubernur Andra Soni mengatakan, kebijakan ini adalah bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Berapa pun tahun tunggakan PKB-nya akan dibebaskan, asalkan bayar pajak 2025 atau terakhir,” rincinya.
Manfaatkan Setelah Lebaran
Program ini baru efektif berlaku mulai 10 April 2025, usai Idul Fitri 1446 H. Hasil pendapatan dari pemutihan PKB akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Banten.
“Ayo segera lunasi pajak kendaraan sambil manfaatkan penghapusan denda,” imbau Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi.
Bagi Anda warga Banten terutama Maja yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lewatkan kesempatan ini. Segera selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda sebelum 30 Juni 2025.
Kebijakan Meringankan di Tengah Pelemahan Ekonomi
Mengumpulkan uang pajak dari masyarakat Banten yang masih banyak yang hidup dalam keterbatasan ekonomi bisa jadi tantangan tersendiri. Apalagi kebijakan pemutihan PKB ini dilakukan di tengah kondisi pelemahan daya beli seperti sekarang.
Sebagian kalangan mengaku kondisi ekonomi sekarang tidak begitu cerah. Hal ini ditandai dengan menyurutnya animo masyarakat Indonesia secara umum untuk mudik yang diprediksi Kemenhub bakal menurun 24%. Sebagaimana kita ketahui, sejumlah sektor dilanda PHK massal hingga puluhan ribu pekerja.
Semua fakta ini masih ditambah dengan gonjang-ganjing yang menimpa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu akibat mengalirnya dana investasi asing ke luar negeri seiring dengan menurunnya tingkat kepercayaan investor pada pemerintahan Prabowo saat ini yang meluncurkan Danantara yang sangat kontroversial. (*/)