
MAJA, SEKITARMAJA.COM – Sedang merasa kesal dengan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum? Anda tak sendirian karena di Indonesia kasus sejenis sangat lazim ditemui.
Berikut adalah rangkuman dari 5 kasus besar antara pelanggan versus PDAM yang berujung pada kemenangan pelanggan. Tak ketinggalan Anda sebagai konsumen juga bisa membaca tips dan pelajaran berharga saat ingin memenangkan gugatan melawan PDAM yang memiliki kualitas pelayanan buruk.
1. Kasus Tagihan Membengkak di PDAM Tirta Moedal Semarang (2022)
Kasus bermula saat ratusan pelanggan di Semarang menggugat PDAM Tirta Moedal karena tagihan air tiba-tiba melonjak 300-500% tanpa penjelasan yang jelas.
Para pelanggan kemudian mengadu ke Ombudsman dan Bawaslu Jawa Tengah. Sebagai tanggapan, PDAM mengklaim kenaikan akibat kebocoran pipa dan kesalahan meteran.
Akhirnya Pengadilan Negeri Semarang memutuskan PDAM harus membatalkan tagihan tidak wajar dan mengganti rugi pelanggan (Putusan PN Semarang No. 451/Pdt.G/2022). Pihak PDAM juga diminta memperbaiki sistem pembacaan meteran.
2. Gugatan Warga Depok atas Pelayanan Buruk PDAM Depok Jaya (2021-2023)
Warga Depok menggugat PDAM Depok Jaya karena air keruh dan sering mati selama bertahun-tahun.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. PDAM beralasan masalah disebabkan oleh infrastruktur tua dan pendanaan terbatas.
Singkat cerita, PTUN Bandung memenangkan warga dan memerintahkan PDAM memperbaiki layanan (Putusan No. 123/G/TUN/2021/PTUN-Bdg). PDAM Depok Jaya akhirnya mendapat suntikan dana dari Pemda untuk perbaikan pipa, demikian dikutip dari laman Berita Hukumonline.
3. Kasus Pencemaran Air PDAM Tirta Patriot Bekasi (2020)
Kali ini kita ke Bekasi. Masyarakat menggugat PDAM karena air yang dialirkan mengandung limbah industri dan bakteri E. coli.
Warga melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Investigasi menemukan PDAM lalai dalam pemurnian air.
Karena terbukti kuat PDAM bersalah, Pengadilan Negeri Bekasi menghukum PDAM membayar ganti rugi Rp 2,5 miliar (Putusan PN Bekasi No. 89/Pdt.G/2020). Tak ketinggalan, PDAM diwajibkan memasang sistem filtrasi baru.
4. Gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Medan (2019)
Di Kota Medan, sekitar 500 pelanggan menggugat PDAM Tirtanadi karena pemadaman air terjadi tanpa pemberitahuan selama berminggu-minggu.
Gugatan class action diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebagai respon atas gugatan, PDAM menyalahkan pemadaman pada perbaikan infrastruktur.
Di penghujung cerita, PN Medan memutuskan PDAM harus memberikan kompensasi Rp 500 ribu/pelanggan (Putusan No. 332/Pdt.G/2019/PN Mdn). Pihak PDAM wajib memperbaiki sistem notifikasi pemadaman, demikian ungkap Kompas.com dalam laporan mengenai Kasus PDAM Medan.
5. Kasus Kenaikan Tarif Sepihak PDAM Surabaya (2018)
Sengketa hukum bermula saat masyarakat Surabaya menggugat PDAM Surya Sembada karena menaikkan tarif air tanpa persetujuan DPRD.
Gugatan diajukan ke PTUN Surabaya. Sebagai tanggapan, PDAM berargumen kenaikan diperlukan untuk perbaikan layanan.
Untungnya, PTUN membatalkan kenaikan tarif dan memerintahkan PDAM mengembalikan ke tarif lama (Putusan No. 45/G/TUN/2018/PTUN-Sby). Demikian dilansir dari laman Hukumonline dalam laporannya mengenai kasus PTUN Surabaya.
Pelajaran dan Tips Berharga Bagi Konsumen PDAM
Sebagai konsumen, Anda wajib memahami hak dan kewajiban. Jika memang Anda sudah memenuhi kewajiban, tentu sudah sewajarnya Anda mendapatkan hak.
Dalam kasus-kasus masyarakat versus PDAM di tanah air, biasanya PDAM lebih sering mengalami kekalahan saat mendapat gugatan jika mereka terbukti secara kuat dan meyakinkan lalai dalam layanan. Masyarakat jika bisa kompak dan bersatu akan bisa mendesak perbaikan kinerja PDAM yang bersangkutan dengan dukungan bukti-bukti yang mereka miliki.
Karena itu, jika Anda merasa tidak puas dengan kinerja PDAM di sekitar Anda, segeralah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto-foto, tagihan, dan laporan lab air. Kemudian bersama warga lain, layangkan pengaduan resmi ke pihak terkait misalnya Ombudsman atau Bawaslu setempat. Jika masih tidak ada perbaikan kinerja, Anda bisa menggugat PDAM melalui PTUN atau PN jika diperlukan. (*/)