Cara Mengurus Surat Pindah di Citra Maja City

MAJA, SEKITARMAJA.COM – Anda yang masih berstatus warga daerah lain tetapi memutuskan untuk tinggal di Maja sering kebingungan untuk mengurus surat pindah. Di sini, kita akan membahas mengenai prosedur yang harus dijalani jika ingin memmbuat surat pindah.

Langkah 1: Dapatkan Surat Pengantar

Anda harus mendapatkan surat pengantar kepindahan dari ketua RT atau RW tempat Anda tinggal sekarang.

Langkah 2: Isi Formulir di Kantor Desa Tujuan

Selanjutnya Anda bisa mengunjungi kantor kepala desa tujuan dan meminta formulir biodata (form F-1.01), formulir kartu keluarga baru (form F-1.15), dan formulir perubahan kartu keluarga (form F-1.16).

Untuk itu Anda harus mengetahui masuk wilayah desa manakah klaster Anda. Bisa saja klaster Anda masuk desa Curugbadak, Maja, Maja Baru, atau Pasir Kembang.

Langkah 3: Dapatkan Tandatangan di Kantor Kecamatan Maja

Lokasi Kantor Kecamatan Maja ini relatif dekat dengan area Citra Maja City sehingga Anda sebenarnya bisa mengurusnya sendiri jika ada waktu luang di hari kerja.

Langkah 4: Dapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Begitu Anda menyelesaikan 3 prosedur sebelumnya, Anda akan bisa mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. Anda bisa mendapatkannya di kantor Disdukcapil terdekat.

Langkah 5: Bawa SKPWNI ke Kelurahan Tujuan Pindah

Setelah SKPWNI ada di tangan, bawalah surat tersebut ke Kantor Kelurahan/ Desa yang menjadi tempat tujuan kepindahan Anda. Di sini, e-KTP Anda akan diminta dan status kartu keluarga Anda akan menjadi non-aktif.

Langkah 6: Formulir di Kelurahan Tujuan

Setelah e-KTP diminta, Anda harus mengisi formulir pindah datang (form F-1.38) yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa atau lurah yang menjadi tempat tujuan kepindahan.

Langkah 7: Dapatkan Tandatangan di Kantor Kecamatan

Jika Anda sudah mengisi formulir di atas, segeralah minta tandatangan camat di kantor kecamatan setempat yang menjadi tempat tujuan kepindahan. Jangan lupa bawa surat dan formulir dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Langkah 8: Serahkan Dokumen ke Kantor Disdukcapil Tujuan

Dari kantor kecamatan, Anda harus ke kantor Disdukcapil tujuan kepindahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti KTP sementara.

Langkah 9: Mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga Baru

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda sebagai warga berhak untuk mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga terbaru yang bisa diperoleh lewat RT/RW/ Kelurahan tujuan kepindahan Anda. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top